Hati-hati Penipuan Arisan Online, Pelaku Raup Untung Rp300 Juta

- 1 September 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi penipuan
Ilustrasi penipuan /Pixabay.com/

Media Magelang - Ibu rumah tangga asal desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah memperoleh untung Rp300 juta dari hasil arisan online tipuan yang ia kelola.

Ia melakukan arisan tipuan yang diselenggarakan secara online melalui media sosial Instagram.

Dari 55 anggota yang mengikuti arisan tersebut dan menjadi korban, tersangka memperoleh uang sebesar Rp300 Juta.

Baca Juga: Simak! Ini Tips Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal

Polisi sudah membekukan tersangka yang berinisial RDA (29), menurut kepolisian ia sudah melakukan hal tersebut dari tahun 2019.

Kepala Polres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan bahwa, kasus tersebut terungkap karena ada salah satu anggota yang merasa janggal dengan arisan yang sudah dikelola oleh RDA.

"Tersangka RDA diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut dengan modus operandi online" Kata Sajarod, dalam keterangan Pers di Mako Polres Magelang, Jawa Tengah.

Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan ide melalui media online, karena penipuan online tersebut sudah banyak dilakukan oleh arisan berbasis daring yang ditawarkan dalam media sosial.

Baca Juga: 5 Tips Kegiatan Weekend Ketika WFH untuk Meningkatkan Produktivitasmu di Rumah Selama Covid-19

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x