Menkes Izinkan Anak-anak dan Remaja Ikut Mudik Tanpa Tes Antigen

- 19 April 2022, 06:45 WIB
Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Ini Caranya
Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Ini Caranya /Pixabay/al-grishin

Kebijakan tersebut secara otomatis mengizinkan anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk bisa ikut mudik dengan orang tua mereka.

Namun satu syarat yang ditentukan untuk anak-anak tersebut sebelum ikut mudik adalah sudah mendapatkan dosis lengkap dari vaksin Covid-19 atau sudah disuntik dua kali.

“Ini adalah hadiah dari Beliau (Pak Presiden, red.) kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik dengan lebih baik lagi,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Selain itu, Budi Gunadi Sadikin juga meminta masyarakat untuk melakukan mudik dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan melakukan perjalanan di dalam negeri saja.

Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pesan tersebut sangat perlu dilaksanakan sebagai bentuk antisipasi dalam menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 yang untuk sekaligus menggerakkan kembali perekonomian di tiap daerah di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih, sehat terus dan selamat menikmati mudiknya. Hanya saja, mudiknya kalau bisa di dalam Indonesia saja, itu sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita,” tutur Budi Gunadi Sadikin.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan sebagai akibat dari laju mobilitas penduduk Indonesia yang diperkirakan meningkat bersamaan dengan kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 2022 yang telah diizinkan.

Hal pertama yang perlu dilakukan adalah apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak wajib untuk menunjukkan hasil tes Covid-19.

Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksin dua kali, tetap harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil selama kurun waktu 1x24 jam, atau hasil tes PCR yang diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah