Simak! Begini Langkah Daftarkan NIK KTP untuk Dapatkan Set Top Box (STB) Kominfo

- 3 Mei 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. Daftar lokasi pemberian Set Top Box (STB) TV Digital Gratis di  wilayah Bali hingga Nusa Tenggara.
Ilustrasi. Daftar lokasi pemberian Set Top Box (STB) TV Digital Gratis di wilayah Bali hingga Nusa Tenggara. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

Media Magelang - Berikut ini cara mudah daftarkan NIK KTP untuk memperoleh bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

NIK KTP dapat dipersiapkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo tahun ini. 

Perangkat Set Top Box bisa diperoleh masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran perangkat Set Top Box gratis untuk penerima tahap 1 dilakukan mulai akhir bulan ini, tanggal 30 April 2022 mendatang. 

Baca Juga: Nomor Frekuensi TV Satelit Telkom 4 Terbaru pada Bulan April 2022, Langsung Cek di Sini

Perangkat Set Top Box gratis dibutuhkan menjelang migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022. 

Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan ASO di Indonesia pada tahun 2022.

Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.

Syarat Penerima Set Top Box Gratis Kominfo 2022

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah