Media Magelang - Begini cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa Set Top Box gratis untuk masyarakat kurang mampu pada tahun 2022.
NIK KTP dapat dipersiapkan sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo tahun ini.
Perangkat Set Top Box bisa diperoleh masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Set Top Box Mulai 100 Ribu Saja, Ini Daftar Harga STB Lengkap di Pasaran
Penyaluran perangkat Set Top Box gratis untuk penerima tahap 1 dilakukan mulai akhir bulan ini, tanggal 30 April 2022 mendatang.
Perangkat Set Top Box gratis dibutuhkan menjelang migrasi siaran TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.
Pembagian bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo dilakukan dalam 3 tahap sesuai penerapan ASO di Indonesia pada tahun 2022.
Terdapat lima syarat wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo tahun 2022.