Jawaban Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri Cirinya

- 27 Desember 2022, 14:58 WIB
Jawaban Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri Cirinya
Jawaban Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri Cirinya /Unsplash/Clarisse Meyer/



MEDIA MAGELANG -- Ini dia apa penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.

Jawaban bagaimana penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya di bawah ini.

Cek seperti apa jawaban penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya sudah dirangkum.

Jangan sampai lupa mengerjakan tugas satu ini.

Buruan cek bocorannya di bawah ini sudah dirangkum.

Dilansir dari Info Temanggung dalam artikelnya "Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia Beserta Ciri Cirinya, Simak Penjelasannya!" berikut jawabannya.

Pengertian Hukum Positif

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum dibagi menjadi dua yaitu :

Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di masa sekarang


Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan untuk diterapkan di masa mendatang.
Hukum Positif (ius constitutum) adalah sekumpulan asas atau hukum tertulis dan tidak tertulis yang berlaku dan mengikat secara umum dan khusus.

Penegakkan hukum positif dilakukan oleh pengadilan dan pemerintah dalam negara Indonesia.

Penerapan Aliran Positivisme Hukum Di Indonesia

Positivisme hukum adalah tesis bahwa keberadaan dan isi hukum bergantung pada fakta sosial dan bukan pada kemampuannya.

Positivisme hukum adalah pendekatan yurisprudensi untuk menafsirkan hukum secara positif.

Aliran ini berusaha untuk memisahkan hukum dari keprihatinan etis dan modern dan lebih berfokus pada struktur dan asal-usulnya.

Beberapa pencetus yang berpengaruh utama pada aliran ini adalah John Austin, Jeremy Bentham dan Thomas Hobbes.

Dari sudut pandang aliran positivisme hukum, hukum positif harus memenuhi unsur keberlakuan yuridis.

Hukum positif adalah substansi hukum yang terdiri atas 3 unsur yaitu struktur, substansi, dan budaya hukum.

Ciri-ciri positivisme hukum antara lain :

- hukum adalah perintah manusia

- tidak ada hubungan yang diperlukan antara hukum dan moralitas, yaitu antara hukum sebagaimana adanya dan sebagaimana seharusnya

- analisis (atau studi tentang makna) konsep-konsep hukum bermanfaat dan harus dibedakan dari sejarah atau sosiologi hukum, serta dari kritik atau penilaian hukum, misalnya berkenaan dengan nilai moralnya atau tujuan atau fungsi sosialnya

- sistem hukum adalah sistem yang tertutup dan logis dimana keputusan yang benar dapat disimpulkan dari aturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa - mengacu pada pertimbangan sosial (formalisme hukum)

- penilaian moral, tidak seperti pernyataan fakta, tidak dapat ditetapkan atau dipertahankan dengan argumen rasional, bukti, atau pembuktian

Itu dia jawaban penerapan aliran positivisme hukum di Indonesia beserta ciri-cirinya.(Maria Stefania Tahik/Info Temanggung)***

Editor: Muh Adi

Sumber: Info Temanggung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah