8 Jenis Masyarakat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah!

- 14 April 2023, 07:45 WIB
8 Jenis Masyarakat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah! /
8 Jenis Masyarakat yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Jangan Sampai Salah! / /Pixabay@gufron/
 
Media Magelang - Berikut ini, adalah 8 jenis Masyarakat yang berhak menerima Zakat Fitrah.
 
Zakat Fitrah umumnya senilai dua setengah persen, dari nilai harta kita atau penghasilan kita sebagai pemberi Zakat.
 
Adapun, Zakat Fitrah juga tidak bisa diterima oleh sembarangan orang ada golongan yang berhak menerimanya.
 
Apa saja 8 jenis Masyarakat yang berhak menerima Zakat Fitrah? Simak sampai tuntas artikel Media Magelang kali ini.
 
 
Pada 23 Maret 2023 kemarin, Bulan Ramadhan 1444 H atau 2023 telah memasuki hari pertamanya.
 
Umat muslim seluruh dunia, sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan 1444 H.
 
Menjelang akhir Ramadhan nanti, umat muslim seluruh dunia yang mampu membayar Zakat diharuskan menyetorkan Zakatnya kepada lembaga atau penyalur Zakat di daerah setempat.
 
Penyalur Zakat Fitrah harus yang kredibel, agar penyaluran Zakat bisa tepat sasaran kepada yang membutuhkan.
 
 
Maka dari itu, penting untuk mengetahui golongan apa saja yang berhak menerima Zakat Fitrah.
 
Simak 8 Golongan orang yang berhak menerima Zakat Fitrah:
 
1. Orang Fakir
 
Orang yang Fakir atau tidak memiliki harta, wajib menerima saluran Zakat Fitrah sesuai dengan porsi yang telah ditentukan dalam Islam.
 
2. Orang Miskin
 
Orang yang Miskin di sini artinya adalah orang yang penghasilannya tidak mencukupi, golongan ini juga berhak menerima Zakat sesuai dengan porsinya.
 
3. Riqab
 
Riqab atau Hamba Sahaya atau budak, pada zamannya juga berhak menerima saluran Zakat Fitrah sesuai dengan anjurannya.
 
4. Gharim
 
Gharim adalah orang yang memiliki banyak hutang, dan berhak menerima Zakat Fitrah sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
5. Mualaf
 
Mualaf atau orang yang baru masuk Islam, juga berhak menerima Zakat Fitrah sesuai dengan ajaran Islam.
 
6. Fisabilillah
 
Fisabilillah atau pejuang di jalan Allah, juga berhak menerima Zakat Fitrah sesuai dengan porsinya.
 
7. Ibnu Sabil 
 
Musafir atau pelajar di perantauan, nyatanya juga berhak menerima Zakat Fitrah sesuai dengan porsi yang dianjurkan.
 
8. Amil Zakat
 
Orang yang menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah, atau panitia Zakat juga berhak menerima Zakat sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
 
Berikut ini adalah 8 jenis Masyarakat yang berhak menerima Zakat Fitrah, sesuai dengan aturan Islam.
 
Demikian informasi seputar Zakat Fitrah, yang bisa Anda akses secara lengkap dan gratis di Media Magelang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x