Pandangan yang menyebut makruh lantaran dilakukan di awal bulan.
Namun pendapatan lebih kuat memperbolehkannya.
Baca Juga: 10 Makanan Jepang Paling Populer di Indonesia yang Wajib Kamu Coba, Selain Sushi Apa Saja
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir
bahwa hukum berhubungan intim boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.” bunyi penjelasan Imam Nawawi.
Demikianlah info hukum berhubungan intim suami istri di malam tahun baru Islam atau malam 1 Suro.***