Media Magelang - Mayoritas pelaku judi online adalah para pengguna internet dari kalangan ekonomi rendah.
Hal ini dikarenakan mayoritas pengguna internet tersebut, yakni sekitar 82 persen pernah terpapar iklan judi online pada enam bulan belakangan, terutama melalui media sosial.
Pernyataan ini didasarkan pada survei yang diadakan oleh Populix.
Menurut Kepala Riset Sosial Populix Vivie Zabkie, iklan judi online yang muncul di media sosial memberikan dampak nyata pada masyarakat.
Dampak nyata itu adalah, iklan judi online itu mampu membangkitkan minat masyarakat untuk mencoba praktik judi online tersebut.
Baca Juga: Sekarang 8 Februari 2024 Malam Jumat Kliwon atau Bukan? Jadwal Jumat Kliwon Bulan Februari 2024
"Iklan judi online memberikan dampak nyata terhadap minat masyarakat untuk mengakses situs judi online setelah melihat iklan tersebut. Temuan ini menyoroti perlunya tindakan bersama antara elemen pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi potensi implikasi sosial dari judi online dan menetapkan langkah-langkah yang dapat membatasi pengaruh dari iklan judi online," kata Vivie Zabkie, dikutip dari Antara.
Survei Populix yang berjudul Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure ini memaparkan gambaran tentang sejauh mana dampak iklan judi online terhadap pengguna internet.
Dari hasil survei tersebut terungkap, 63 persen pengguna internet yang pernah terpapar iklan judi online mengaku mendapatkan iklan serupa berkali-kali, setiap mereka mengakses internet.
Sebanyak 84 persen pengguna internet yang disurvei mengatakan, iklan judi online kerap masuk dalam konten media sosial.
Di sisi lain, sebanyak 41 persen pengguna internet aktif mengaku tertarik membuka iklan judi online tersebut usai melihat iklannya di media sosial.
Dari 41 persen pengguna internet yang tertarik membuka situs tersebut, 16 persennya mengaku benar-benar mencoba judi online tersebut.
Dari Survei Populix juga ditemukan, para pelaku judi online tersebut menggunakan dompet digital untuk bertransaksi, dengan jumlah rata-rata di bawah Rp100.000.
Temuan Populix itu sejalan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengatakan bahwa, para pengguna internet yang menjadi pelaku judi online itu berasal dari kalangan ekonomi rendah.
Hal ini karena nilai transaksi mereka rata-rata di bawah Rp100.000.
Terlepas dari temuan survei tersebut, para pengguna internet lainnya, yaitu sebanyak 74 mendukung tindakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas judi online.
Pada periode Juli sampai Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses 810.785 konten terkait judi online.
Dari laporan yang dikumpulkan oleh tim Media Magelang diwartakan, mayoritas pelaku judi online adalah para pengguna internet dari kalangan ekonomi rendah.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel