Remaja 18 Tahun di Magelang Nekat Aniaya Tetangga yang Sering Bawa Kerabat Perempuannya

23 Desember 2020, 08:12 WIB
Remaja 18 Tahun di Magelang Nekat Aniaya Tetangga yang Sering Bawa Kerabat Perempuannya /Humas Polres Magelang

 

Media Magelang - Remaja 18 tahun berinisial MGP warga Kajoran Kab. Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang karena diduga menganiaya tetangganya FK (36).

Pelaku yang masih remaja 18 tahun menggunakan golok atau senjata tajam, untuk membacok korban dan telah diamankan polisi sebagai barang bukti, pada Minggu, 20 Desember 2020.

Remaja 18 tahun di Kajoran, Magelang itu disebut nekat aniaya tetangga karena malu, kerabat perempuannya sering dibawa pergi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Jateng Bershalalat Virtual, Habib Syech Ucapkan Terimakasih ke Gubernur

Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, menyebut bahwa tersangka yang masih remaja inisial MGP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.

"Benar, tersangka kami tangkap di rumahnya dan barang bukti golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara" ujar Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, dalam rilis resmi yang diterima Media Magelang.

Berdasar hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat dia malu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari ini Rabu 23 Desember 2020: Suara Hati Istri dan Live Pop Academy

Hal itu pun membuat MGP yang masih remaja 18 tahun nekat mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan kepada korban hingga mengalami luka di dada bagian kiri.

 

Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, menyebut korban saat ini FK sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Tidar, Magelang.

"Saat ini korban masih menjalani perawatan luka akibat terkena senjata tajam( golok) di Rumah Sakit Tidar Magelang," ujar Iptu Edi Suryono.

Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Rabu, 23 Desember 2020 Promo Obral Natal, Buruan Sebelum Stok Diskon Habis

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan hukuman maksimal 5 tahun.

Dia menyebutkan untuk pengembangan penyidikan tersangka ditahan di Polsek Kajoran Magelang mulai hari Senin, 21 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan.

"Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. Untuk proses penyidikan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan." pungkas Iptu Edi Suryono.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler