Polres Magelang Ungkap Pelaku Penyebaran Konten Asusila, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

- 14 Desember 2020, 22:08 WIB
Pelaku Penyebaran Konten Asusila Masih di Bawah Umur
Pelaku Penyebaran Konten Asusila Masih di Bawah Umur /Humas Satreskrim Polres Kabupaten Magelang

Media Magelang - Satreskrim Polres Magelang, mengungkap 3 pelaku penyebaran konten asusila melalui media elektronik. 2 dari 3 pelaku yang ditetapkan jadi tersangka masih berusia di bawah umur.

Penangkapan 3 tersangka penyebaran konten asusila yang 2 di antaranya masih di bawah umur diungkap Satreskrim Polres Magelang, setelah korban berinisial EY mengadu kepada orangtuanya.

Kapolres Magelang, melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus penyebaran konten asusila ini berdasarkan laporan dari orangtua korban.

Baca Juga: Kapolda Jateng Serahkan Santunan Jasa Raharja, Anggota Polri Korban Laka Kalijambe Dapat Rp50 juta

"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," kata Akp Hadi Handoko, dalam keterangan resmi Polres Magelang yang diterima Media Magelang.

Setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Magelang, melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi terkait penyebaran konten asusila.

Dari penelusuran yang dilakukan ditetapkan 3 tersangka berinisial SAS (19), TA (16) dan AP (17). Ketiganya merupakan warga Kajoran Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Dari Rumah Tahanan, Habib Rizieq Kabarkan Kondisinya Melalui Surat Untuk Keluarga

Akp Hadi Handoko, mengungkapkan bahwa modus pelaku AP pada mulanya meminjam handphone pacar korban dan menemukan foto dengan bagian tubuh terbuka. Dia kemudian mengirim foto tersebut ke ponsel miliknya.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah