Eks Pentolan FPI Dirikan Front Pejuang Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal!

1 Januari 2021, 14:21 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Media Magelang - Setelah FPI dibubarkan melalui SKB 3 menteri dan pejabat tinggi lain sejumlah eks anggotanya mendirikan Front Pejuang Islam, yang ditanggapi Mahfud MD.

Mahfud MD yang merupakan Menkopolhukan merupakan salah satu menteri yang menandatangani SKB pembubaran FPI dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang.

Namun, Mahfud MD tidak melarang jika eks anggota FPI mendirikan organisasi baru, asal mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan

Melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, dia menjelaskan bahwa tidak kurang dari 444 ribu ormas terdaftar di Kemenkumham, sehingga menunjukkan pemerintah memberi kebebasan dalam berserikat.

Dia juga menyebut bahwa semua orang boleh mendirikan ormas apakah itu Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam atau lainnya, asalkan tidak melanggar hukum.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pembubaran FPI dikarenakan organisasi tersebut enggan mengikuti aturan, dengan tidak memerpanjang SKT sehingga tidak memiliki legal hukum yang sah sejak 21 Juni 2019.

Baca Juga: Polisi Malaysia Tangkap WNI yang Sebar Video Parodi Indonesia Raya, Pelaku Sebenarnya Masih Bebas?

"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tidak dilarang. Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh," cuit Mahfud MD.

"Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," tambah dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui SKB 3 menteri dan pejabat tinggi lainnya membubarkan FPI karena tidak memiliki legalitas hukum sejak 2019.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik, Roy Suryo: Kan Saya Sudah Bilang Dari Awal!

Hal itu pun menjadi dasar SKB pembubaran FPI, karena ormas besutan Habib Rizieq tersebut dianggap kerap meresahkan masyarakat.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa penurunan SKB 3 menteri sepenuhnya didasari karena FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019 saat mereka tidak memerpanjang SKT.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler