Polres Jakarta Pusat Kerahkan Personel Untuk Copot Atribut FPI, Apa Respon Pemprov DKI Jakarta?

- 31 Desember 2020, 11:17 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. //Instagram.com//@sahabatahmadrizapatri



Media Magelang- Pemprov DKI Jakarta angkat bicara terkait pencopotan atribut FPI oleh pihak Polres Jakarta Pusat.

Tanggapan Pemprov terkait pencopotan atribut FPI oleh Polres Jakarta Pusat disampaikan oleh Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Ahmad Riza Patria sebagai perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan perintah dari pemerintah pusat terkait pencopotan atribut dan simbol oleh Polres Jakarta Pusat di Petamburan.

Baca Juga: FPI Baru Dideklarasikan, Hidayat Nur Wahid: Lanjutkan Perjuangan Bela Agama

Sebelumnya pihak Polres Jakarta Pusat mengerahkan ratusan persone ke markas FPI di Petamburan.

Kemudian personel kepolisian memerintahkan warga untuk mencopot setiap atribut dan simbol berkaitan dengan FPI, selain itu juga tertangkap tujuh orang yang tidak bisa menunjukan identitasnya.

Dikutip Media Magelang dari Galamedia berjudul Soal Pencopotan Atribut FPI di Ibu Kota, Begini Reaksi Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan dan perintah dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Sang Kekasih Terkena Musibah, Wijin Unggah Foto Ini Untuk Gisel: Jadi Orang Baik Tak Pernah Rugi

Baru diumumkan pusat tadi kan, sampai hari ini belum ada permintaan, permohonan atau perintah dari pusat terkait apa yang dimintakan kepada kami,” ujar Wakil Gubernur DKI jakarta itu

Ia juga mengatakan bahwa terkait pembubaran ormas FPI merupakan urusan dan kewenangan pemerintah pusat.

"Urusan FPI itu menjadi urusan dan kewenangan (pemerintah) pusat, itu yang punya kewenangan terkait ormas di seluruh Indonesia bukan pemprov,” terang Ahmad Riza.

Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2021, Mardani Ali Sera Berikan Pesan Kepada Presiden Jokowi, Apakah Itu?

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Tak lama dari munculnya Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang merupakan markas FPI untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

Baca Juga: Fakta Varian Baru Covid-19 yang Menyebar, Penelitian Inggris Sebut Tak Sebabkan Penyakit Lebih Parah

"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jalan Petamburan III.***


(Galamedia/Dicky Aditya)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x