Fadli Zon Soal Pembubaran FPI, Ini Adalah Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

- 31 Desember 2020, 06:50 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. / /Instagram/@fadlizon/

Media Magelang – Fadli Zon mengkritik pemerintah yang telah membubarkan ormas Front Pembela Islam atau FPI. Ia mengatakan bahwa pembubaran FPI jadi tanda pembunuhan demokrasi dan penyelewengan konstitusi.

Fadli Zon menuliskan kritikannya tersebut soal pembubaran FPI oleh pemerintah melalui akun sosial media Twitter pribadinya (@fadlizon). Mantan Wakil Ketua DPRD tersebut menyebut demokrasi telah dibunuh dan konstitusi telah diselewengkan.

Pemerintah memutuskan melarang adanya Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020. Menyikapi hal ini, Fadli Zon pun menyerukan kritikannya melalui akun Twitter dengan menyebut pemerintah telah membunuh demokrasi dan menyelewengkan konstitusi.

Baca Juga: FPI Minta Adakan Konferensi Pers Terkait Pembubaran, Polres Jakarta Pusat Melarang

“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” tulis Fadli Zon dalam cuitannya hari ini, Rabu 30 Desember 2020 pukul 13.07 WIB.

Pembubaran FPI oleh pemerintah diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Ia bersama enam pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga menetapkan Surat Keputusan Bersama soal pembubaran FPI tersebut.

Adapun keputusan tersebut dibuat atas diskusi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca Juga: Ratusan Personil TNI Polri Bersihkan Atribut FPI dan Habib Rizieq di Petamburan

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x