Habib Rizieq Jadi Tersangka, Eks-Imam Besar FPI Terjerat 3 Kasus, Apa Saja?

12 Januari 2021, 06:00 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Media Magelang – Kepulangan Habib Rizieq membuat heboh Indonesia. Eks-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut terus menjadi sorotan, hingga banyak cerita yang mengiringi dirinya. Kini, ia mendekam di balik jeruji besi menjadi tersangka atas tiga kasus yang menjerat dirinya.

Habib Rizieq menuai kontroversi lantaran telah menimbulkan banyak kerumunan. Hal ini dimulai dari penyambutan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta hingga pernikahan anaknya di Petamburan beberapa waktu yang lalu.

Habib Rizieq, keluarga, hingga anggota FPI dianggap tidak peduli dengan pandemi Covid-19 yang masih terjadi dalam satu tahun terakhir ini.

Baca Juga: Viral Foto Bayi Selamat dari Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Simak dan Cek Fakta!

Tak hanya itu, pergantian tahun 2020 meniju 2021 Indonesia juga dihebohkan atas kasus bentrokan lascar FPI dengan anggota Polri. Sementara itu, Habib Rizieq juga di tahan pada akhir tahun lalu.

Hingga kini, tercatat ada tiga kasus yang mencerat Habib Rizieq. Berikut adalah penjelasannya dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul “Eks-Imam Besar FPI Habib Rizieq Jadi Tersangka atas 3 Kasus, Apa Saja?”.

Kasus pertama ialah terkait dengan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Baca Juga: Wortel Ternyata Bisa Bantu Jaga Kesehatan Organ Reproduksi dan Fertilitas Pria Secara Alami

Inilah kasus yang berujung penembakan enam laskar FPI pada Senin 7 Desember 2020. Polisi mengklaim pihaknya kala itu sedang membuntuti Habib Rizieq Shihab untuk penyelidikan kasus kerumunan di Petamburan.

Empat hari setelah enam laskar FPI tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya bersama lima orang lainnya.

Habib Rizieq segera mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 dan ditahan selama 20 hari. Penahanan HRS terus diperpanjang hingga hari ini.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Akan Disuntik Vaksin Sesuai Instruksi Presiden Jokowi

Sebelum dimasukkan ke dalam sel, Habib Rizieq sempat menampakkan diri pada publik dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol.

Menurut Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Pasal 160 KUHP berbunyi seperti ini: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Ganjar Pranowo Minta Rumah Sakit di Jawa Tengah Segera Tambah Kamar ICU Covid-19

Dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Penahanan HRS sempat menimbulkan demonstrasi 1812 di sekitaran Monumen Nasional (Monas) pada Jumat 18 Desember 2020.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka HRS. Proses praperadilan mulai disidangkan sejak Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bakal Ikuti Presiden Jokowi, Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Dalam sidang praperadilan, Habib Rizieq tidak hadir lantaran masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Jauh sebelum sidang praperadilan, Habib Rizieq kembali dijadikan tersangka atas kasus kerumunan di Megamendung. HRS ditetapkan sebagai tersangka lagi pada Rabu 23 Desember 2020.

Kasus kerumunan di Megamendung awalnya menjadi tanggung jawab Polda Jabar. Namun, kini kasus Petamburan dan Megamendung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ditanya Boy William Apakah Wijin Tetap Akan Nikahi Gisel: Ya, Gue Yakin

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal dalam kasus Megamendung.

Pasalnya, acara HRS di Megamendung tak memiliki susunan kepanitiaan yang jelas sehingga tak ada lagi yang bisa dijerat selain Habib Rizieq.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UUKK), dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Bayi Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Dikabarkan Selamat, Begini Fakta Sebenarnya

Kasus HRS di Megamendung sempat membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menkopolhukam Mahfud MD berseteru di Twitter.

Ridwan Kamil merasa disalahkan dan dianggap membiarkan Habib Rizieq melenggang dengan pengikutnya tanpa pengawasan protokol kesehatan Covid-19.

Padahal, semua berawal dari ucapan Mahfud MD yang dianggap meremehkan kepulangan Habib Rizieq pada November 2020 lalu. Aksi saling semprot di Twitter akhirnya ditutup dengan 'ucapan yang menenangkan'.

Baca Juga: Izin BPOM Keluar, Ganjar Pranowo Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Sinovac di Jawa Tengah

Terakhir, Habib Rizieq Shihab dijadikan tersangka lantarang menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

HRS enggan untuk mengikuti swab test dari Satgas. Habib Rizieq hanya mau dicek oleh MERC di RS UMMI Bogor tanpa mengungkap hasilnya ke publik.

Alhasil, Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat, serta menantu HRS, Hanif Alatas dijadikan tersangka dalam kasus swab test.

Baca Juga: Guna Tangani Lonjakan Kasus Covid-19, Ganjar Pranowo Instruksikan Penambahan Kamar ICU RS di Jateng

Ketiganya disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Itulah tiga kasus yang menjerat eks-Imam Besar FPI Habib Rizieq sehingga kini jadi tersangka mendekam di penjara.***(Mahbub Ridho Maulaa/ Pikiran Rakyat)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler