Dittipidsiber Polri Tangkap Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grap Toko

12 Januari 2021, 21:49 WIB
Slamet Uliandi /Humas Polres Magelang

 

Media Magelang - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku penipuan daring dan pencucian uang online shop Grab Toko.

Pelaku berinisial YMP (33 tahun) melakukan penipuan daring dan pencucian uang menggunakan online shop Grap Toko.

YMP kemudian diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Atas tindakan penipuan dan pencucian uang di salah satu onlien shop Grap Toko.

Baca Juga: Dokumen RS Wuhan Bocor : Ini Kesalahan Pemerintah China ketika Mengatasi Kasus Awal Covid-19

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan bahwa pelaku tersangka adalah seorang karyawan swasta yang menggunakan website dan hosting luar negeri untuk menjalankan aksinya.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Penangkapan YMP dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Kotak Hitam atau Black Box Sriwijaya air SJ 182 Telah Ditemukan

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah.

Modus tersebut menurut Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan. berhasil mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan.

Baca Juga: Direkomendasikan Elon Musk sebagai Pengganti WhatsApp, Ini Cara Buat Grup Chat di Aplikasi Signal

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut," kata Adex Yudiswan.

"Dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," tambahnya.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang jika konsumen bertanya mengenai pesanannya.

Baca Juga: Pasca Pembaruan Kebijakan Privasi, Signal Menjadi Aplikasi Populer Pengganti WhatsApp

Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI.

Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.

Baca Juga: Beda Pengakuan Gisel dan Nobu Soal Alasan Keduanya Buat Video Syur 19 Detik

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Juga pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Setelah kejadian penipuan dan pencucian uang online shop Grap Toko tersebut, Brigjen Pol Slamet Uliandi meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan transaksi elektronik.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler