Ganjar Pranowo Tetapkan 23 Kabupaten atau Kota Pelaksana PPKM, Termasuk Kota Magelang

- 9 Januari 2021, 11:39 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo /Ganjar Pranowo/Twitter/@ganjarpranowo

Media Magelang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengirim surat edaran kepada bupati dan walikota untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 Gubernur Jawa Tengah menetapkan 23 Kabupaten dan Kota yang harus memberlakukan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 salah satunya Magelang.

Selain daerah Semarang Raya dan Banyumas Raya, dan Solo Raya, ada penambahan Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

 

Baca Juga: Ada 7 Bansos Kembali Disalurkan Pemerintah di 2021: Masihkah Ada Kartu Prakerja dan Subsisi Gaji?

Adapun daerah yang termasuk dalam Semarang Raya antara lain Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis.

Dalam surat yang juga dikirimkan kepada Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro itu, Ganjar menekankan agar melakukan penguatan protokol kesehatan. Yakni tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sudah 23 Kabupaten dan Kota Pelaksana PPKM, Ini Daftar Wilayahnya!

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x