Kriteria Peserta dan Cara Daftar dtks.kemensos.go.id Untuk Dapat Bansos BPNT 2021

17 Januari 2021, 06:30 WIB
Cara daftar dtks.kemensos.go.id agar dapat bansos BST Rp 300 ribu, PKH, dan Program Kartu Sembako atau BPNT Rp 200 ribu. /ZonaPriangan/Yudhi Prasetiyo

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan kembali Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS.

Melalui bansos BPNT, KPM akan mendapat uang bantuan dengan total Rp2,4 juta pertahun, yang akan diberikan bertahap setiap bulan, mulai Januari-Desember 2021, atau Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: Awan Panas Letusan Gunung Semeru Mengarah Ke Sumber Mujur dan Curah Koboan

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut.

Kriteria Peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Warga miskin/rentan miskin.
  1. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus Luncurkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer

  1. Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  1. Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki keluarga dengan kriteria komponen kesehatan ibu hamil dan anak balita, kriteria komponen pendidikan anak sekolah SD-SMA, dan/atau kriteria komponen kesejahteraan sosial warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Siaran SCTV dan Indosiar Hilang dari Parabola, Segera Ganti Bagian Ini Agar Bisa Terus Nonton!

Cara Daftar Peserta  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
  1. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Siaran SCTV dan Indosiar Hilang dari Parabola, Segera Ganti Bagian Ini Agar Bisa Terus Nonton!

  1. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  1. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
  1. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Aksi Mbak You Buat Ramalan Jokowi 2021, Guntur Romli: Harus Dipertanggungjawabkan Biar Gak Tuman!

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler