Tak Semua Bisa Vaksin Covid-19, Ini Kriteria Orang yang tak Boleh Vaksinasi Corona Baru

17 Januari 2021, 11:56 WIB
Tak Semua Bisa Vaksin Covid-19, Ini Kriteria Orang yang tak Boleh Vaksinasi Corona Baru /Foto: Pixabay/torstensimon

Media Magelang – Ternyata, tak semua orang bisa melakukan vaksin Covid-19. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan vaksinasi ini.

Sebagaimana yang telah diketahui, vaksin Covid-19 telah dilaksanakan sejak Rabu 13 Januari 2021 lalu diawali dengan Presiden Joko Widodo yang disuntik pertama kali. Pada hari selanjutnya, Kamis 14 Januari 2021, para tenaga kesehatan juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai daftar prioritas yang ditetapkan pemerintah.

Namun, tak semua orang dapat mengikuti program vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Minggu 17 Januari 2021, Rencana Jahat Khanna Kepada Akash akan Terbongkar?

Pelaksana tugas (Plt) Kadinkes Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan ada belasan indikator dan kriteria seseorang bisa atau belum bisa divaksin Covid-19.

Beberapa di antaranya adalah seseorang berusia selain 18-59 tahun, ibu hamil dan menyusui, hingga seseorang dengan penyakit penyerta.

“Ada belasan indikator yang tidak bisa dilakukan vaksinasi. Sebaiknya berobat dulu untuk penyembuhan penyakitnya. Bahkan tenaga kesehatan sekalipun kalau masuk dalam salah satu indikator ini, tak bisa divaksin,” ujar Dana Sujaksani, Senin 11 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Erupsi Gunung Merapi, Update Hari Ini BPPTKG Sebut Merapi Luncurkan Guguran Lava Pijar 36 Kali

Sebagaimana dilansir Media Magelang dari Kabar Banten dalam artikel berjudul “Yuk, Cek Lagi Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19”, pihaknya saat ini tengah memantau kesiapan sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di berbagai wilayah Kota Cilegon untuk melakukan vaksinasi Covid-19.

“Lagi komunikasi dengan penanggung jawab faster, sampai sejauh mana kesiapan pelayanan vaksinasi Sinovac. Kami harus benar-benar menyiapkan sarana dan prasarana supaya tidak ada halangan untuk vaksinasi. Termasuk Faskes yang tutup sementara apa dan bagaimana hari ini apakah sudah buka atau belum,” ujarnya.

Baca Juga: Irak Identifikasi Wabah Flu Burung di Provinsi Salahudin

Adapun daftarr kriteria orang-orang yang belum boleh divaksin Covid-19 adalah sebagai berikut ini:

  • Pernah terkonfirmasi Covid-19.
  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  • Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
  • Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).

Baca Juga: Irak Identifikasi Wabah Flu Burung di Provinsi Salahudin

  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  • Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
  • Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
  • Menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

Baca Juga: Kriteria Peserta dan Cara Daftar dtks.kemensos.go.id Untuk Dapat Bansos BPNT 2021

  • Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis.
  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
  • Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
  • Menderita penyakit Diabetes Melitus.
  • Menderita HIV.
  • Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.

Itulah daftar kriteria orang yang tak diperkenankan vaksin Covid-19.***(Himawan Sutanto/ Kabar Banten)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler