Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan kembali Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2021.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS.
Melalui bansos BPNT, KPM akan mendapat uang bantuan dengan total Rp2,4 juta pertahun, yang akan diberikan bertahap setiap bulan, mulai Januari-Desember 2021, atau Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Awan Panas Letusan Gunung Semeru Mengarah Ke Sumber Mujur dan Curah Koboan
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos 2021, bisa melakukan pendaftaran DTKS dengan cara sebagai berikut.
Kriteria Peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Warga miskin/rentan miskin.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
Baca Juga: Gunung Semeru Meletus Luncurkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer
- Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-91 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Untuk PKH, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki keluarga dengan kriteria komponen kesehatan ibu hamil dan anak balita, kriteria komponen pendidikan anak sekolah SD-SMA, dan/atau kriteria komponen kesejahteraan sosial warga lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Siaran SCTV dan Indosiar Hilang dari Parabola, Segera Ganti Bagian Ini Agar Bisa Terus Nonton!
Cara Daftar Peserta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)