BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Hanya Untuk Pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

20 Januari 2021, 05:10 WIB
BLT Ibu Hamil dan Balita Rp3 Juta harus punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS) /Pixabay/Endho/

Media Magelang - Masyarakat bisa sedikit bernafas lega pasalnya mulai 4 Januari 2021 BLT PKH yang menyasar ibu hamil dan balita akan mulai disalurkan.

BLT PKH yang akan diterima ibu hamil dan balita sebesar Rp3 juta per tahun ternyata hanya diberikan untuk golongan tertentu.

Golongan yang akan menerima BLT PKH ibu hamil dan balita adalah yang telah memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Leicester City vs Chelsea di Mola TV

Sebagaimana diberitakan prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel, "BLT Rp3 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita Hanya Bisa Cair Jika Punya KPS, Begini Cara Mendapatkannya", begini penjelasannya.

Sebagai upaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, pemerintah menggagas Program Keluarga Harapan (PKH) dengan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

PKH merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Pelantikan Presiden AS Terpilih Joe Biden Dijaga Puluhan Ribu Pasukan Garda Nasional

Salah satu sasaran penerima BLT PKH ini merupakan KPM dengan anggota keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Adapun besaran BLT PKH yang akan diterima yakni Rp3 juta per tahun, dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan.

Seperti yang diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini mulai 4 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Puncak Musim Hujan LIPI Himbau Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita di tahun 2021 ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, kemudian disusul dengan tahap kedua pada April 2021.

Sedangkan tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Live Streaming Borussia Monchengladbach vs Werder Bremen di Mola TV

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

Lebih lanjut, BLT PKH untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini disalurkan melalui himbara (himpunan bank pemerintah).

Kendati demikian, BLT PKH ini hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Salip Wonder Woman 1984, Film The Marksman yang Dibintangi Liam Neeson Rajai Box Office

KPS ini bisa didapatkan dengan mengajukan usulan penerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Apabila dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Setelah itu, yang bersangkutan akan menerima KPS, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.***(Elfrida Chania S)

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PR Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler