Para Pekerja Harap Perhatikan Syarat untuk Dapatkan Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

23 Januari 2021, 05:25 WIB
Penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji untuk pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Media Magelang - Para pekerja bisa lega karena kabar akan disalurkannya bansos subsidi upah (BSU) 2021 pada bulan ini.

Komitmen pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akan lanjutkan lagi bansos subsidi upah (BSU) di tahun 2021 bagi para pekerja yang telah terdaftar.

Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) 2021 bagi para pekerja sudah dimulai tahun lalu dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.

Baca Juga: BPPTKG : Volume Kubah Lava Merapi Hari Ini Masih Lebih Kecil Dari Saat Erupsi 2016

Syarat Penerima Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker, syarat pekerja yang berhak atas bansos subsidi upah yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Pekerja memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan di bulan Juni 2020

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir, Inilah Beberapa Reaksi Tubuh Setelah Disuntik Vaksin Covid-19

Besaran Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021

Para pekerja yang berhak atas bansos subsidi upah (BSU) 2021 akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) akan dihitung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan).

Proses penyaluran bansos subsidi upah (BSU) dilakukan melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)

Baca Juga: Bunda, Yuk Waspadai Gejala Covid-19 yang Muncul Pada Bayi dan Anak!

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah (BSU)/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sekarang para pekerja bisa melakukan cek apakah telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos subsidi upah (BSU) 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler