Media Magelang - Kabar akan disalurkannya bansos subsidi gaji 2021 disambut antusias para pekerja sektor formal.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI berencana bagikan lagi bansos subsidi gaji di tahun 2021 bagi para pekerja yang telah terdaftar.
Penyaluran bansos subsidi gaji 2021 bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan sudah dimulai tahun lalu rencananya akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.
Baca Juga: Boleh Dicoba, Inilah 5 Tips Atasi Masalah Susah Tidur Ala Sobat TikTok
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, para pekerja yang berhak atas bansos subsidi gaji 2021 akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Penyaluran bansos subsidi gaji akan dihitung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan).
Proses penyaluran bansos subsidi gaji dilakukan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan Ini Jika Mengalami Gejala Anosmia!
Lalu bagaimana dengan para pekerja yang termasuk dalam golongan pekerja non formal?