Bansos Subsidi Upah (BSU) 2021 Cair, Pekerja Harian Lepas dan Freelancer Apa Kebagian?

23 Januari 2021, 06:10 WIB
Para pekerja harian lepas dan freelancer tidak bisa mengakses manfaat bansos subsidi upah (BSU) 2021 /PIXABAY/EmAji/

Media Magelang - Bansos subsidi upah (BSU) 2021 akan segera disalurkan untuk para pekerja.

Adapun salah satu syarat penerima bansos subsidi upah (BSU) 2021 adalah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan bagi beberapa pekerja harian lepas dan freelancer yang ingin juga mendapatkan manfaat bantuan tersebut.

Baca Juga: BPPTKG : Volume Kubah Lava Merapi Hari Ini Masih Lebih Kecil Dari Saat Erupsi 2016

Lalu apakah para pekerja harian lepas dan freelancer juga bisa mendapat BSU?

Menurut informasi pada laman resmi Kemnaker, bansos subsidi upah (BSU) ini hanya diberikan kepada pekerja sektor formal saja, yaitu yang terdaftar di perusahaan sebagai karyawan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi upah (BSU)/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tidak Perlu Khawatir, Inilah Beberapa Reaksi Tubuh Setelah Disuntik Vaksin Covid-19

Sementara itu, pekerja harian lepas dan freelancer belum masuk pada golongan penerima manfaat.

Namun, pekerja yang merasa membutuhkan bisa mengakses program bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, bantuan sembako, bantuan langsung tunai.

Perlu diketahui bahwa para pekerja yang berhak atas Bansos Subsidi upah (BSU) 2021 akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: PLN Subsidi Listrik Sampai Maret 2021, Ini Cara Akses Token Via Website stimulus.pln.co.id

Penyaluran bansos subsidi upah (BSU) akan dihitung selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali (Rp 1,2 juta per pencairan).

Proses penyaluran bansos subsidi upah (BSU) dilakukan melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)

Jadi, para pekerja  harian lepas dan freelancer tidak bisa mengakses manfaat bansos subsidi upah (BSU) 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler