Cara Pembuatan SKCK Online untuk Persiapan Berkas CPNS 2021, Dijamin Tanpa Antri!

26 Januari 2021, 15:17 WIB
SKCK sebagai salah satu syarat pendaftaran CPNS 2021 /polri.go.id/

Media Magelang - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu syarat berkas yang diminta dalam proses pendaftaran CPNS di berbagai instansi.

Biasanya jelang pendaftaran CPNS antrian pembuatan SKCK di kantor polisi akan semakin panjang.

Sekarang para pemohon SKCK bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online untuk mempermudah mendapatkan kelengkapan berkas tersebut dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/. 

Baca Juga: Biodata Lengkap Sari Nila Pemeran Rosa, Mama Aldebaran dan Roy dalam Sinetron Ikatan Cinta

Kelengkapan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online

Seperti proses datang langsung, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen sebelum melakukan pendaftaran SKCK online.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK:

Baca Juga: Biodata Lengkap Carlo Milk Pemeran Rafael Saingan Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Biodata Lengkap Amanda Manopo Pemeran Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta

Jika ini adalah kali pertama Anda mengurus SKCK, maka anda perlu menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

Perlu diketahui bahwa dokumen ini harap disiapkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Langkah Pengajuan Pembuatan SKCK Online

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon bisa melakukan langkah berikut untuk membuat ajuan SKCK.

Baca Juga: Biodata Lengkap Arya Saloka Pemeran Aldebaran dalam Sinetron Ikatan Cinta

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id 
  2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya 
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS. 
  5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.
  7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  
  9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. 
  10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambik SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Baca Juga: Biodata Lengkap Glenca Chysara Pemeran Elsa dalam Sinetron Ikatan Cinta

Sekarang Anda bisa mulai mempersiapkan pembuatan SKCK untuk kepentingan pendaftaran PNS 2021.

Perlu diketahui, SKCK yang didapat pemohon baik online maupun offline hanya akan berlaku selama 6 bulan.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler