Media Magelang – Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau subsidi gaji yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta batal cair.
Pemerintah melalui Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan subsidi gaji pada karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta sejak Agustus 2020.
Subsidi yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan ini pada awalnya direncanakan akan diberikan setiap bulan yang dibagi dalam beberapa tahap.
Baca Juga: Myanmar Gawat Darurat, Aung San Suu Kyi Ditahan hingga Kudeta Militer
Akan tetapi, subsidi gaji yang tak kunjung cair di tahun 2021 menjadi pertanyaan besar bagi banyak pekerja yang terdampak pandemi covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah membuat pernyataan mengejutkan terkait pencairan subsidi gaji pada 2021.
Ucapan ini menyusul adanya pernyataan bahwa Bantuan Subsidi Upah atau BSU tidak tercantum dalam APBN 2021.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini 1 Februari 2021, Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis Berikut
Dikutip dari Antara pada 31 Januari 2021, Ida Fauziah mengatakan, “Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya.”
Dirinya juga menyampaikan bahwa belum ada kejelasan mengenai pencairan BLT subsidi gaji pada rapat evaluasi kerja dengan Komisi IX DPR RI.
Hal ini lantaran tidak disebutkannya BSU dalam APBN 2021 yang disampaikan oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Sosok Penting Dibalik Pengembangan Motor MotoGP 2021: Ke Mana Kepala Kru Berlabuh?
Sri Mulyani menyebut bahwa anggaran sebesar Rp403,9 triliun akan dialokasikan untuk pemulihan perekonomian nasional tahun 2021.
Bidang yang ingin difokuskan untuk ditangani di 2021 dari anggaran yang disebutkan meliputi bidang kesehatan, SILPA Earmark, perlindungan sosial, sektoral K/L dan pemda, UMKM dan pembiayaan korporasi, serta insentif usaha
Karena harus menunggu kondisi ekonomi negara, subsidi gaji, menurut Ida belum bisa dipastikan adanya. Sehingga BSU dihentikan untuk sementara.
Ia menegaskan bahwa ada kemungkinan besar bahwa BLT subsidi gaji akan benar-benar dihentikan jika perekonomian belum pulih seperti sedia kala.***