Argo Yuwono Pastikan Informasi Jakarta Lockdown 12-15 Februari 2021 Adalah Hoax

6 Februari 2021, 12:09 WIB
Hoax, Jakarta Lockdown Total Tanggal 12 Februari Sampai 15 Februari 2021 /Foto Instagram @divisihumaspolri

Media Magelang – Media Sosial sempat dihebohkan dengan pesan berantai yang mengatakan DKI Jakarta Lockdown total tanggal 12 hingga 15 Februari.

Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono pastikan bahwa informasi DKI Jakarta Lockdown 12-15 Februari adalah hoax alias palsu.

Hal itu dia sampaikan dalam keterangan pers bersama dengan Kemenkes pada 5 Februari 2021, yang menyatakan Jakarta lockdown adalah berita hoax.

Baca Juga: Singgung Anies, Ferdinand Hutahaean: Kok Tidak Ada Jakarta di Kalender Formula E

"Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Jakarta Lockdown Mencatut Nama Presiden Jokowi

Adapun pesan berantai tersebut berisikan informasi bahwa Presiden Jokowi memutuskan Jakarta Lockdown atau penutupan total Ibu Kota.

Pesan juga mengimbau masyarakat untuk menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan, sehingga meresahkan masyarakat.

Selain itu tertulis bahwa kepolisian akan menangkap langsung siapapun yang keluar rumah dan melakukan swab.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak Pada 14.40 WIB

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa," tutur Argo.

Konfirmasi mengenai pesan Hoax tersebut telah diinformasikan oleh Polri pada masyarakat melalui media sosial.

“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar tersebut TIDAK BENAR atau HOAX!, BE SMART NETIZEN, SARING SEBELUM SHARING,” tulis akun Divisi Humas Polri.

Argo lanjut memaparkan bahwa Polri telah tangani total 352 kasus penyebaran berita Hoax. Ia mengingatkan bahwa pelaku dapat diancam hukuman.

Ancaman hukuman tersebut berdasar pada undang-undang di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Argo Yuwono, menegaskan penyebar hoax Jakarta Lockdown bisa diancam kurungan hingga 10 tahun penjara.***

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Twitter Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler