Ustad Maaher At-Thuwailibi Wafat di Rutan Bareskrim Polri Setelah Sebelumnya Mengeluh Sakit

9 Februari 2021, 00:08 WIB
Karena Sakit, Ustaz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri Malam Ini. /Tangkapan Layar Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172/

Media Magelang – Ustad Maaher At-Thuwailibi dikabarkan wafat di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ustad Maheer dikabarkan wafat sekitar pukul 19.00 WIB, Senin 8 November 2021.

Dikutip Media Magelang dari CirebonRaya.com, kabar wafatnya Ustad Maaher At-Thuwailibi dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Terdampak Pandemi, Peneliti CIPS: BLT Subsidi Gaji Penting untuk Memulihkan Ekonomi Nasional

“Benar (meninggal di Rutan Bareskrim) karena sakit,” ucap Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Februari 2021.

Kabar meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi juga dibenarkan oleh Djuju Purwantoro, kuasa hukumnya.

Djuju mengatakan bahwa almarhum baru saja kembali ke rutan setelah sebelumnya mendapat perawatan di RS Polri.

Baca Juga: Agar Tak Dibajak, Simak Cara Mudah Mengamankan WhatsApp dari Serangan Para Hacker

Ia melanjutkan bahwa pihak keluarga sudah meminta Ustad Maheer untuk dirujuk ke RS Ummi, Bogor.

"Hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tutur Djuju.

Mabes Polri lalu memberikan penjelasan seputar wafatnya Ustad Maheer alias Soni Ernata di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Penat Akan Kegiatan, Ini Rekomendasi 5 Obyek Wisata Air Terjun di Magelang untuk Didatangi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa perkara Ustad Maheer sudah masuk ke tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan.

Ustad Maheer sudah keluhkan sakit sebelum perkaranya masuk tahap dua dimana barang bukti dan tersangka diserahakan ke jaksa.

Ia kemudian dibawa oleh petugas rutan dan tim dokter ke RS Polri, Kramat Jati.

Baca Juga: Jangan Main-main, Jalani Isolasi Mandiri yang Salah Akan Sebabkan Penyebaran Covid-19 Klaster Keluarga

Mabes Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin 8 Februari 2021

Lebih lanjut, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan setelah selesai tahap dua, Ustad Maheer kembali mengeluh sakit. Namun, kali ini Ustad Maheer menolak untuk dibawa petugas dan tim dokter ke RS Polri.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Senang Pasca Vaksinasi Covid-19, Kasus Positif Nakes Jawa Tengah Turun Drastis

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau," ungkap Irjen Pol Argo Yuwono.

Sebelumnya, Ustad Maheer ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.

Ustad Maaher At-Thuwailibi dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Ditanya Soal MotoGP 2021, Joan Mir: Franco Morbidelli Harus Diwaspadai

Menurut keterangan Bareskrim Polri, Ustad Maheer dikonfirmasi telah wafat di Rutan Bareskrim, Senin 8 Februari 2021, pukul 19.00 malam.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon Raya

Tags

Terkini

Terpopuler