Cara Buat Surat Keterangan Usaha atau SKU yang Jadi Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta

9 Februari 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang jadi salah satu syarat pendaftaran BLT UMKM /MediaBlitar.com

Media Magelang –Surat Keterangan Usaha atau SKU menjadi salah satu syarat untuk mendaftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan kembali meneruskan program bantuan bagi pengusaha kecil menengah melalui Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta.

Bantuan BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 dari Kemenkop UKM tersebut rencananya akan disalurkan kepada sebanyak 20 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.

Baca Juga: Dear Couple, Simak Tips Ciptakan Momen Romantis saat Hari Valentine

Sejauh ini masih belum diketahui terkait jadwal pembukaan pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021 ini.

Sementara itu, untuk mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta diperlukan beberapa persyaratan. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Tidak perlu khawatir jika belum memiliki SKU dan IUMK pada bisnis usaha Anda. Terdapat cara sederhana bagi pelaku usaha untuk memenuhi salah satu persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Baca Juga: Ladies, Simak Tips dan Produk Make up yang Dapat Menutupi Jerawat

Ada dua cara untuk membuat keterangan perizinan usaha, yaitu secara konvensional (offline) atau secara daring (online). Keduanya sama-sama tidak dipungut biaya apapun.

 Bagi yang ingin membuatnya secara konvensional, cara yang dilakukan yaitu dengan mendatangi pihak RT dan RW untuk meminta surat pengantar pembuatan SKU.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, kunjungi kelurahan untuk menyerahkan surat tersebut.

Selepas itu, pergi ke kecamatan untuk melanjutkan pembuatan SKU secara konvensional.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 9 Februari 2021: Sodikin Bersedia Menutup Mulut Demi Membalas Budi Kepada Rendy

Usai mengurus di kecamatan, kunjungi Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat untuk menyelesaikan pembuatan SKU.

Di Disperindag, Anda akan diminta pegawai untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil). Setelah itu, tunggu panggilan untuk membuat IUMK.

Langkah-langkah membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) lebih lengkapnya yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Listrik Gratis Diperpanjang PLN, Simak Cara Dapatnya Pakai 2 Cara Berikut Ini

  1. Siapkan Surat Pengantar RT/RW
  2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi yang masih berlaku.
  3. Siapkan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Siapkan Surat Pernyataan/Permohonan
  5. Setelah semua siap, datangi Kantor Kelurahan atau Kecamatan
  6. Kepala Desa atau Camat setempat akan menandatangani SKU yang telah didaftarkan
  7. SKU selesai dibuat, dengan masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal terbit

Setelah memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 dari Kemenkop UKM akan bisa segera diurus.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler