Hore! pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Nama Anda di Sini

- 8 Februari 2021, 05:48 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Istimewa/
Media Magelang – Kementrian Koperasi dan UKM atau Kemenkop memperpanjang pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta. 
 
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang oleh Kementrian Koperasi dan UKM atau Kemenkop.
 
Bantuan yang telah dicairkan terakhir di tanggal 31 Januari 2021 ini diperpanjang hingga 18 Februari 2021 mendatang.
 
 
Dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat pada 7 Februari 2021, kebijakan ini dibuat menyusul adanya laporan yang mengatakan bahwa BLT UMKM di Palembang hanya tersalurkan sebanyak 76,8 persen dengan anggaran sebesar Rp 589,1 miliar.
 
Data tersebut diperoleh berdasarkan pencairan BLT UMKM periode 31 Januari 2021.
 
Oleh sebab itu, Kemenkop memperpanjang pencairan BLT UMKM hingga bulan ini.
 
 
Sama seperti periode Januari 2021, masing-masing penerima BLT UMKM akan mendapatkan sebesar Rp2,4 juta dalam satu tahap.
 
Pencairan BLT UMKM dilakukan di kantor bank BRI terdekat dengan terlebih dahulu memastikan status penerima.
 
Status penerima bisa didapatkan melalui SMS yang dikirim oleh bank BRI penyalur. 
 
 
Setelah mendapatkan SMS tersebut, penerima bisa melakukan verifikasi dan pencairan.
 
Namun jika tidak mendapatkan SMS apapun dari bank BRI terkait BLT UMKM, calon penerima bisa cek langsung di laman eform.bri.co.id.
 
Dilansir Media Magelang pada 7 Februari 2021, berikut cara cek status penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta di laman e-form BRI:
 
 
- Masuk ke situs eform.bri.co.id.
 
- Pilih kolom BPUM yang berada di paling akhir.
 
- Masukkan nomor KTP penerima.
 
- Masukkan kode captcha.
 
 
- Pilih ‘proses inquiry’.
 
Jika NIK yang dimasukkan terdaftar, maka calon penerima berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta.
 
Setelah terbukti terdaftar, tahap selanjutnya adalah mnghubungi kantor BRI terdekat dan meminta informasi jadwal pencairan.
 
 
Selama pencairan, beberapa dokumen juga harus disertakan, yakni:
  • KTP atau kartu identitas.
  • Buku tabungan BRI beserta ATM.
  • Surat pernyataan.
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
  • Surat kuasa penerima dana BPUM (hanya jika pencairan diwakilkan kepada orang lain).
 
Penerima diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama pencairan untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19.
 
Maka dari itu, penerima harus memakai masker, cuci tangan, dan berjaga jarak saat pencairan berlangsung.
 
Kemenkop berharap pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta yang diperpanjang ini mampu tersalurkan dengan benar dan menyeluruh.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Pikiran Rakyat Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x