Hari Pertama Gerakan Jateng Di Rumah Saja, Polres Magelang Patroli Skala Besar dengan TNI dan Satpol PP

- 7 Februari 2021, 15:24 WIB
Polres Magelang Gelar Operasi Yustisi Bersama TNI dan Satpol PP
Polres Magelang Gelar Operasi Yustisi Bersama TNI dan Satpol PP /Polres Magelang

Media Magelang - Satgas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP menggelar kegiatan operasi yustisi dalam rangka mendukung program Jateng di Rumah Saja, pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Kegiatan diawali dengan patroli skala besar dan dilanjutkan  Operasi YustisiTerpadu  dengan route Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid -  Blondo - Blabak - Palbapang - Candi  Mendut - Pasar Borobudur - lingkungan terminal Salaman- Tempuran - Simpang Tiga Pakelan - Simpang Tiga Soko Mertoyudan - SPBU Armada Mertoyudan dan  kembali ke Jalan Soekarno Hatta Kota Mungkid.

Kapolres Magelang melalui Kasatsabhara Akp Nur Alfian Zaelani, S.Pd yang turut langsung kegiatan mengatakan bahwa Polres Magelang mendukung penuh Satuan Tugas Covid 19  Kabupaten Magelang melaksanakan Operasi yustisi terpadu hari pertama dalam rangka program Jateng di Rumah Saja.

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Hari Pertama, Ganjar Pranowo: Alhamdulillah Berjalan Bagus

"Kami pihak Polres Magelang mendukung penuh Satgas Covid19 Kab. Magelang dalam kegiatan Operasi Yustisi Terpadu yang digelar hari ini, kita harus dukung program Jateng Di Rumah Saja" ujarnya.

Sementara Kasat Pol PP Kab. Magelang Wisnu Haryanto, S.Sos. MM menyebutkan bahwa sasaran kegiatan Operasi Yustisi ini meliputi pemantauan pelaku usaha Malĺ  atau Toko dan masyarakat secara perorangan yang tidak memakai masker di tempat umum.

"Kali ini sasaran Operasi Yustisi Terpadu adalah
pelaku usaha Malĺ  atau Toko dan masyarakat secara perorangan yang tidak memakai masker di tempat umum" ucapnya.

Baca Juga: Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pedagang Sembako Kudus Tetap Buka

Lebih lanjut Kasat Pol PP Kab. Magelang Wisnu Haryanto, S.Sos. MM menegaskan dari hasil kegiatan ditemukan 54 pelanggar yang terdiri dari pelanggar perorangan 21 orang, sanksi yang diberikan mengucap Pancasila sedangkan 33 pelanggar  pelaku usaha telah diberikan sanksi teguran karena tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid19 sesuai surat edaran
Gubernur Jateng dan Surat Edaran Bupati Magelang.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Polres Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x