Temukan Kecurangan Oknum Rumah Sakit, BPJS Kesehatan: Hukuman Tidak Main-Main

21 Februari 2021, 19:28 WIB
BPJS Kesehatan /Bursa Kerja Depnaker/

Media Magelang –  BPJS Kesehatan akui menemukan kecurangan yang dilakukan oknum rumah sakit yang bekerja sama dengan badan publik tersebut.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum rumah sakit yang terlibat atau melakukan kecurangan.

Fahmi juga mengingatkan bahwa hukuman yang diberikan kepada oknum rumah sakit yang berlaku curang tidak main-main, mulai dari pemutusan kerja sama sampai ancaman dipidanakan.

Baca Juga: Live Streaming Radha Krishna ANTV Minggu, 21 Februari 2021: Dihukum Ayan, Radha Tampak Menderita

“Kalau mereka melanggar kontrak, pertama bisa diputus kerjasama, kedua bisa dipidana,” kata Fahmi.

Sebelumnya oknum rumah sakit yang ditemukan curang hanya diberi binaan dari pihak BPJS Kesehatan. Hukuman pidana belum diberlakukan lantaran BPJS Kesehatan masih mencari kemungkinan lain.

Kedepannya Fahmi menegaskan pihak BPJS Kesehatan tidak segan memberikan hukuman yang berat kepada oknum rumah sakit yang melakukan kecurangan.

Baca Juga: Link Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Bagi Kelompok Lansia di 34 Provinsi dan Cara Pendaftarannya

Fahmi menambahkan BPJS Kesehatan sudah mempunyai sistem untuk mencegah segala bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit terkait, termasuk kecurangan.

“Kami punya sistem untuk mencegah itu, dan saya akan bilang pada rumah sakit untuk jangan coba-coba karena sekarang bukan sistem kertas yang disimpan di laci, kita bisa tracking,” ujarnya.

Sebelumnya, Fahmi tidak menampik adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum rumah sakit di salah satu video di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada Kamis, 18 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Sudah Di Buka, Simak Penjelasannya Di Sini

Salah satu kasus kecurangan yang dilakukan oknum rumah sakit yaitu memalsukan klaim ke pihak BPJS Kesehatan.

 “Ada oknum RS yang bermain curang, semisal ada pasien sakit X, yang ditagihkan X+1, nah tugasnya BPJS mengawasi itu agar yang dibayarkan tetap X nya,” ujar Fahmi, membenarkan salah satu kasus kecurangan yang dilakukan oknum RS.

Adanya kasus kecurangan pun membuat pihak BPJS Kesehatan harus turun tangan untuk mengkonfirmasi data yang dikirimkan rumah sakit terkait kepada BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 21 Februari 2021: Nino Pergoki Mama Sarah Menjual Anting Elsa

Bahkan pihak BPJS Kesehatan mendatangi langsung pasien untuk melakukan konfirmasi data yang terdaftar di rumah sakit terkait.

Berdasarkan hasil audit data yang terakhir dilakukan, Fahmi mengaku BPJS Kesehatan mengembalikan uang negara hingga mencapai Rp20 triliun.

“Selama 5 tahun, kami mengembalikan uang yang tidak sesuai ketentuan itu Rp20 triliun lebih, kalau teman-teman tidak bekerja sungguh-sungguh, negara bisa rugi segitu,” kata Fahmi.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini 21 Februari 2021: Nino Pergoki Mama Sarah Menjual Anting Elsa

Untuk mengatasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum rumah sakit, BPJS Kesehatan akan selalu meningkatkan sistem pendataan dan menerapkan hukuman yang tidak main-main apabila ditemukan kecurangan lagi. ***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler