Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Sampai 7 Maret 2021, Segera Daftarkan Sebelum Kuota Penuh!

4 Maret 2021, 18:27 WIB
Gelombang 13 Kartu Prakerja telah dibuka /Instagram @prakerja.go.id/

Media Magelang – Kartu Prakerja gelombang 13 secara resmi diumumkan telah dibuka sejak hari ini hingga 7 Maret 2021.

Kartu Prakerja gelombang 13 telah resmi dibuka pada tanggal 3 Maret dan ditutup pada 7 Maret 2021.

Kabarnya, kuota gelombang 13 ini hanya menampung sebanyak 600.000 peserta yang dinyatakan lolos.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM 2021 Senilai Rp2,4 Juta Akan Dicairkan Kemenkop UKM? 

Maka bagi siapapun yang ingin mengikuti Kartu Prakerja gelombang 13 bisa segera mendaftarkan diri.

Namun sebelum mendaftar, terdapat beberapa syarat baru yang harus dipenuhi.

Adapun syarat baru yang ditetapkan untuk pelaksaan Kartu Prakerja tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 di prakerja.go.id, Siapkan Hal-Hal Ini Agar Lolos Insentif Rp3,55 Juta!

Tidak Berasal dari 1 KK dengan Lebih dari 2 Anggota Keluarga yang Mendaftar Kartu Prakerja

Manajemen telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan lebih dari 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.

Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.

“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.

Baca Juga: Insentif Rp3,55 Juta Cair Lusa, Ini Cara Tautkan Kartu Prakerja ke Rekening dan E-Wallet 

Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk lolos pendaftaran Karrtu Prakerja adalah bukan berasal dari penerima bansos pemerintah lainnya.

Bansos pemerintah yang dimaksud tersebut termasuk bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Aturan ini diberlakukan agar penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun bisa lebih merata.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Kembali Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id  

Setelah memenuhi persyaratan terbaru tersebut, pendaftar yang telah memiliki akun bisa langsung melakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut ini.

  • Masuk www.prakerja.go.id.
  • Login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
  • Klik ‘gabung’ pada pilihan gelombang di dashboard akun.
  • Pendaftar hanya tinggal menunggu hasil evaluasi manajemen Kartu Prakerja.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Akan Cair Sebentar Lagi, Bagaimana Cara Cek untuk Dapat Rp2,4 Juta? 

Akan tetapi jika belum memiliki akun, calon peserta bisa melakukan cara berikut ini untuk mengikuti Kartu Prakerja gelombang 13.

Membuat Akun

  • Masuk ke laman prakerja.go.id.
  • Isi alamat email dan kata sandi pada masing-masing kolom. 
  • Pilih ‘daftar’.

Verifikasi

  • Verifikasi pendaftaran akan dikirimkan melalui email.
  • Klik 'verifikasi' pada pesan yang dikirimkan oleh Kartu Prakerja.
  • Secara otomatis, maka akun Kartu Prakerja sudah bisa digunakan.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Akan Cair Sebentar Lagi, Bagaimana Cara Cek untuk Dapat Rp2,4 Juta?

Melengkapi Data Diri

  • Masuk ke laman prakerja.go.id.
  • Login menggunakan email dan password yang telah diverifikasi.
  • Melakukan verifikasi KTP dengan masukkan nomor KTP, KK, dan tanggal lahir.
  • Mengisi data diri.
  • Mengunggah foto KTP.
  • Melakukan verifikasi nomor handphone.
  • Memasukkan  kode OTP setelah menerima SMS.
  • Pilih 'kirim'.

Baca Juga: Masih Bingung Soal Pencairan Insentif Kartu Prakerja Tahun 2020? Laporkan Pada Pihak Berikut 

Melakukan Tes

  • Lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar dengan memilih 'Mulai Tes Sekarang'
  • Hasil tes akan dievaluasi.
  • Hasil kelulusan akan ditampilkan di dashboard.

Daftar Gelombang

  • Pilih 'Gabung' pada salah satu gelombang yang telah disediakan.
  • Peserta hanya tinggal menunggu hasil evaluasi pendaftaran.

Oleh sebab itu, sebelum ditutup pada tanggal 7 Maret 2021, segera lakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 13 dengan cara yang telah dirangkum di atas.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler