Simak Cara Pencairan Bantuan Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 12 Berikut

5 Maret 2021, 16:01 WIB
Simak Cara Pencairan Bantuan Insentif Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 12 Berikut /Ilustrasi/Kabar Banten.com

Media Magelang – Informasi terkait pencairan bantuan insentif Rp3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 12 bisa disimak dalam artikel ini.

Bantuan insentif Rp3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 12 bisa diterima peserta sesuai jadwal yang ditetapkan.

Pihak penyelenggara Kartu Prakerja gelombang 12 memiliki ketentuan tertentu dalam pencairan bantuan insentif Rp3,55 juta.

Baca Juga: Asik! Bantuan Kuota Data Internet Gratis tahun 2021 dari Kemdikbud Segera Cair, Berikut Cara Daftarnya

Setelah dibuka selama empat hari, peserta Kartu Prakerja gelombang 12 terpilih telah diumumkan pemerintah pada Rabu, 3 Maret 2021.

Disusul pengumuman tersebut, Kartu Prakerja gelombang 13 juga telah dibuka kembali oleh pemerintah sejak kemarin, Kamis, 4 Maret 2021.

Pencairan insentif akan diberikan pada penerima Kartu Prakerja bila melaksanakan salah satu syarat yang berlaku.

Baca Juga: Update MotoGP 2021, Ini Kesibukan Persiapan Paddock Jelang Tes Resmi dan Seri Pembuka di Losail Qatar

Rekening atau e-wallet (dompet digital) harus ditautkan ke akun Kartu Prakerja masing-masing peserta sebagai syarat mendapatkan insentif Rp3,55 juta.

Besaran insentif Rp3,55 juta dari Kartu Prakerja gelombang 12 akan terdiri dari tiga kategori.

Pertama, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta yang diterima peserta untuk membeli dan mengikuti kelas kursus yang tersedia di berbagai mitra Kartu Prakerja.

Kedua, bantuan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diterima peserta selama empat bulan, yakni dengan total Rp2,4 juta.

Baca Juga: 5 Kriteria Ini Bisa Dapat BLT BPUM UMKM dari Kemenkop UKM 2021: Insentifnya Rp1,2 Juta!

Ketiga, bantuan insentif pasca survei sebesar Rp50 ribu per survei, yang akan diterima peserta setelah mengisi survei, dengan total Rp150 ribu untuk tiga kali pengisian survei.

Adapun Bank BNI sebagai satu-satunya rekening bank yang bisa dipilih peserta untuk menautkan akunnya.

Sementara itu, salah satu e-wallet dari OVO, LinkAja, Gopay, dan Dana bisa dipilih peserta untuk ditautkan pada akun Prakerja.

Sebelum menautkan akun, peserta perlu memastikan bahwa pemilik rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan insentif harus sama dengan penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Mahasiswa Ingin Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13? Simak Ketentuannya Berikut Ini!

Begitu pula dengan nomor ponsel e-wallet yang terdaftar harus sama dengan nomor telepon yang teregistrasi pada akun Kartu Prakerja.

Tak hanya itu, akun e-wallet juga harus di-upgrade menjadi akun e-wallet KYC, yang dilengkapi fitur verifikasi KTP dan swafoto.

Setelah memastikan hal tersebut, berikut cara melakukan pencairan bantuan insentif Rp3,55 juta dengan menautkan akun e-wallet atau rekening ke akun Prakerja.

Baca Juga: JANGAN TERLEWAT! Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka: Ini Syarat dan Cara Daftarnya Dapat Rp3,55 Juta

Cara Tautkan Rekening atau E-wallet dengan Akun Prakerja

  • Masuk situs www.prakerja.go.id.
  • Login dengan email dan password yang telah terdaftar.
  • Masuk ke dashboard akun.
  • Pilih rekening dan klik 'Sambungkan Rekening'.
  • Pilih 'Rekening Bank' atau 'E-wallet' lalu klik 'sambungkan' pada salah satunya.
  • Masukkan nomor rekening bank atau nomor telepon e-wallet.
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirim melalui SMS.
  • Nomor rekening bank atau e-wallet berhasil tersambung dengan akun Kartu Prakerja.

Jika peserta telah berhasil melakukan proses di atas, tunggu penciran insentif Kartu Prakerja gelombang 12 yang akan dikirimkan ke rekening bank atau e-wallet masing-masing.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemnaker prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler