Syarat hingga Cara Buat KKS Atau Kartu Keluarga Sejahtera dari Kemensos

8 Maret 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera.(KKS). /Instagram.com/@Kemensosri
Media Magelang – Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS bisa dibuat untuk mendapatkan berbagai program bantuan dari Kemensos.
 
Hanya dengan memiliki kartu KKS, beberapa bantuan dari Kemensos akan secara langsung cair ke masing-masing penerima. Bantuan sosial atau Bansos direncanakan akan tetap disalurkan di bulan ini hingga bulan Desember 2021. 
 
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan dari Kemensos tetapi belum memiliki kartu KKS harus segera membuatnya dengan cara ini.
 
Baca Juga: Doa-doa Para Nabi yang Dimuat dalam Al-Qur’an, Termasuk Nabi Muhammad SAW
 
Namun sebelum melakukan pengajuan  KKS, pastikan untuk melengkapi persyaratan dokumen berikut ini.
- KK.
- KTP. 
- Kode unik keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut ini adalah cara mendapatkan  kartu KKS yang harus dilakukan.
 
Baca Juga: Update MotoGP 2021, Marc Marquez Inginkan Pol Espargaro Raih Podium Tiap Seri
 
- Lakukan pendaftaran peserta Kelurga Penerima Manfaat (KPM) kepada aparat pemerintah daerah seperti RT/RW atau kelurahan/desa.
 
- Jika telah disetujui, maka pendaftar bisa melakukan pendaftaran dengan membawa dokumen yang disyaratkan di atas.
 
- Pendaftaran akan langsung diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor walikota/kabupaten.
 
- Setelah diverifikasi, penerima akan dibuatkan rekening bank dan diberikan KKS.
 
Baca Juga: Siswa SMP dapat Kuota Internet 10 GB Gratis dari Kemdikbud 2021, ini Cara Ceknya Khusus Provider Tri!
 
Jika telah mendapatkan KKS, keluarga tersebut akan dipastikan menerima beberapa bantuan dari Kemensos di bulan Maret hingga Desember 2021.
 
Adapun bantuan dari Kemensos yang dicairkan bagi pemegang KKS adalah sebagai berikut.
 
Program Keluarga Harapan (PKH)
 
Kemensos memberikan bantuan tunai melalui Program Keluarga Harapan. Bantuan ini dicairkan tiap bulan hingga Desember 2021.
 
Penerima bantuan PKH akan mendapatkan masing-masing dalam nominal berikut ini.
- Rp3 juta untuk Ibu hamil.
- Rp3 juta untuk anak usia dini.
- Rp2,4 juta untuk penyandang disabilitas berat.
- Rp2,4 juta untuk lansia 70 tahun ke atas.
- Rp900 ribu untuk anak sekolah SD/MI/sederajat.
- Rp1,5 juta untuk anak sekolah SMP/MTS/sederajat.
- Rp2 juta untuk anak sekolah SMA/MA/sederajat.
 
Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Provider Telkomsel Khusus Siswa SD Terbaru!
 
Sebagai informasi, besaran bantuan tersebut adalah total dalam satu tahun yang diberikan oleh Kemensos.
 
Penerima bisa mencairkan secara mandiri bantuan PKH yang ditransfer ke rekening bank masing-masing.
 
Kartu Sembako
Sama seperti bantuan PKH, bantuan Kartu Sembako juga diberikan secara langsung kepada pemegang KKS.
 
Untuk mengetahui bahwa kepala keluarga tersebut mendapatkan bantuan Kartu Sembako bisa dicek dengan cara berikut ini.
 
- Masuk dtks.kemensos.go.id.
- Pilih menu 'Cek Bansos' lalu pilih ‘Daftar Ruta’.
- Filter propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukan kode captcha sesuai dengan yang ditampilkan.
- Pilih ‘rumah tangga’.
- Nama kepala rumah tangga yang mendapatkan bantuan Kartu Sembako akan ditampilkan di layar jika telah terdaftar.
 
Baca Juga: Siap-siap! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021 Cair Tanggal 11 hingga 15 Minggu Ini!
 
Nominal yang diberikan kepada masing-masing penerima bantuan Kartu Sembako ini adalah sehesar Rp200 per bulan yang dicairkan hingga Desember 2021.
 
Pencairan bisa dilakukan di agen e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.
 
Agen e-warong sendiri merupakan Agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
 
Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Provider Telkomsel Khusus Siswa PAUD
 
Untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos tersebut, keluarga bisa mengajukan untuk mendapatkan KKS dengan cara dan syarat seperti yang telah disebutkan di atas.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler