Ingin Daftar CPNS 2021, Buat SKCK Online di Sini Bebas Antri!

15 Maret 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi CPNS /Pikiran Rakyat

Media Magelang - Inilah langkah pembuatan SKCK online untuk kepentingan pendaftaran CPNS 2021.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang selalu jadi syarat berkas pada pendaftaran CPNS di berbagai formasi.

Namun mengantri bahkan hingga berjam-jam sering ditemukan pada saat pembuatan SKCK, apalagi jelang pengumuman pendaftaran CPNS 2021 nanti.

Kali ini ada fasilitas layanan SKCK online dimana calon peserta CPNS 2021 nantinya bisa lebih mudah mendapatkan kelengkapan berkas untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Hanya Bisa Lewat Aplikasi! Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis By.U dari Kemdikbud 2021

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Kuis Kartu Prakerja Ada 4 Sesi Bisa Dapat Jutaan Rupiah

Baca Juga: Hari Ini Terakhir! Kuis Kartu Prakerja Ada 4 Sesi Bisa Dapat Jutaan Rupiah

Langkah Pengajuan Pembuatan SKCK Online

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon bisa melakukan langkah berikut untuk membuat ajuan SKCK.

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id 
  2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya 
  4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS. 
  5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
  6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.
  7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.
  8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  
  9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi. 
  10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambik SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

 Baca Juga: Waspada! Lindungi Keamanan Akun Kartu Prakerja Pakai Cara Ini

Baca Juga: Cara Unik Paula Verhoeven Umumkan Kehamilan Keduanya pada Sang Suami, Baim Wong

Baca Juga: Sebelum Belajar, Simak Dulu Perkiraan Passing Grade CPNS 2021

Kelengkapan Dokumen untuk Pembuatan SKCK Online

Seperti proses datang langsung, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen sebelum melakukan pendaftaran SKCK online.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Jika ini adalah kali pertama Anda mengurus SKCK, maka anda perlu menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

Perlu diketahui bahwa dokumen ini harap disiapkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Dengan masa berlaku selama 6 bulan, manfaatkan layanan pembuatan SKCK online untuk melengkapi berkas seleksi Anda di seleksi CPNS 2021.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler