Jadi Syarat CPNS 2021, Ini Cara Buat SKCK Online Mudah!

17 Maret 2021, 07:13 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK. /YouTube/Polres Bogor



Media Magelang -
Pembukaan seleksi CPNS 2021 akan segera diumumkan oleh pemerintah, maka peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Salah satu dokumen yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2021 ini adalah SKCK yang dapat dibuat dengan panduan berikut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus dimiliki untuk seleksi CPNS 2021.

SKCK sebagai salah satu berkas untuk seleksi CPNS 2021 dapat diperoleh dengan mengajukan ke kantor polisi terdekat.

Tidak perlu khawatir karena bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online untuk melengkapi berkas seleksi CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, Simak Info Lengkapnya Berikut

Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Edukasi Petani dalam Rakor Pengembangan Sistem Resi Gudang

Baca Juga: Tanpa Ribet dan Bebas Antri! Begini Cara Buat SKCK Online Percepat Proses Seleksi CPNS 2021

Para pemohon SKCK bisa menggunakan fasilitas layanan SKCK online   untuk mempermudah mendapatkan berkas untuk sekejsi CPNS 2021 menggunkan link https://skck.polri.go.id/

Tapi perlu diperhatikan sebelum mengajukan SKCK online terlebih dahulu menyiapkan kelengkapan dokumen yang perlu dilengkapi untuk membuatnya

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut lima syarat kelengkapan dokumen untuk pembuatan SKCK:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga: Tanpa Ribet dan Bebas Antri! Begini Cara Buat SKCK Online Percepat Proses Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Lirik Lagu Raisa ‘Trust Again’, OST Film Disney Raya and the Last Dragon

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Jawa Tengah, 16 Maret 2021: 5.907 Kasus Aktif

5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Khusus bagi yang baru pertama kali membuat SKCK maka harus menyiapkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres setempat.

Dokumen SKCK ini akan dicetak menjadi dua bentuk yakni Softcopy dan hardcopy.

Setelah syarat dokumen siap dan lengkap maka pemohon bisa melakukan langkah berikut untuk membuat ajuan SKCK:

Baca Juga: Jangan Cemas! Lupa Password Akun Kartu Prakerja Bisa Diatasi dengan Cara Ini

Baca Juga: Apa Arti Status Kartu Prakerja ‘Sedang Diproses’? Simak Infonya Berikut

1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di https://skck.polri.go.id

2. Klik menu formulir pendaftaran di pojok kanan atas.

3. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya

4. Untuk kolom "Jenis Keperluan" pada bagian Satwil anda harus mengisi alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK, misal melamar menjadi PNS.

5. Lalu Anda bisa menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.

6. Setelah itu pilih cara pembayaran dan klik lanjut.

Baca Juga: Jangan Cemas! Lupa Password Akun Kartu Prakerja Bisa Diatasi dengan Cara Ini

7. Pada kolom berikutnya  formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

8. Anda perlu melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Namun, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.  

9. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.

10. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Perlu diingat bahwa SKCK hanya mempunyai masa berlaku selama 6 bulan setelah berhasil dicetak.

Siapkan berkas-berkas di atas untuk buat SKCK Online demi seleksi CPNS 2021.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler