Sebabkan Trauma, Perekam Video Mesum Parakan 01 Terancam Enam Tahun Penjara

18 Maret 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi video mesum. /Pikiran Rakyat

Media Magelang - Perekam video mesum Parakan 01 terancam hukuman enam tahun penjara.

Beberapa waktu lalu, beredar video mesum Parakan 01 di media sosial yang diperankan oleh dua orang pelajar. Dari penelusuran pihak polisi, diketahui tempat kejadian berlokasi di Serang, Banten.

Video mesum Parakan 01 ini beredar Kamis, 11 Maret 2021 dan sempat menggemparkan media sosial. Video ini diambil secara diam-diam lalu disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, polisi masih menelusuri asal dan identitas dari perekam sekaligus pengedar video mesum Parakan 01 tersebut. Pasalnya, perbuatannya tersebut termasuk tindakan pidana dan dapat dikenai pasal.

Baca Juga: Sudah Pernah Terima BLT UMKM, Bisakah Mendapatkannya Lagi? Begini Jawabnya

Baca Juga: Beredar Video Ledakan yang Diduga Meteor Jatuh di Sulawesi Tengah, BMKG Lakukan Klarifikasi

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka? Simak Bocoran Jadwalnya Berikut

Dikutip Media Magelang dari Berita DIY-Pikiran Rakyat, Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi menjelaskan bahwa kepolisian masih berusaha mencari pelaku perekaman dan pengedar video Parakan 01 tersebut.

Pelaku penyebar video asusila tersebut dapat dikenai pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal tersebut membahas, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah.

Perbuatan pelaku tersebut tentu saja membuat oknum yang berada di video tersebut mengalami trauma. Video yang direkam dan diedarkannya di dunia maya tersebut sempat menjadi trending Twitter dan Google.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Alugoro 405 Resmi Disahkan oleh TNI AL

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Bagaimana Cara Sambungkan Rekening Kartu Prakerja Gelombang 14?

Baca Juga: Lapor Tindak Pidana Cyber Crime Bisa Dapat Lencana dari Siber Polri, Berikut Informasinya

Saat ini, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan (DKBP3A) anak kota Serang, Banten, turun tangan setelah mendapat laporan bahwa pemeran yang ada di video tersebut mengalami trauma.

Ketua DKBP3A, Tarkul Wasyit mengatakan, pemeran sedang melakukan penyembuhan trauma dan didampingi oleh DKBP3A.

Dikutip dari Kabar Banten-Pikiran Rakyat, sebelumnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten hendak menelusuri identitas kedua orang yang ada di dalam video tersebut.

Baca Juga: Wajib Tahu! Mengapa Insentif Kartu Prakerja Gelombang 13 Belum Masuk ke Rekening dan E-wallet?

Baca Juga: Lapor Tindak Pidana Cyber Crime Bisa Dapat Lencana dari Siber Polri, Berikut Informasinya

Hal ini dimaksudkan agar bisa langsung dilakukan pendampingan kepada dua orang yang ada di video tersebut, yang diduga umurnya masih tergolong anak-anak.

Muhammad Uut Lutfi, ketua LPA Banten mengatakan bahwa video tersebut sebaiknya tidak usah disebarkan terus menerus.

Tarkul berpendapat sama. Ia berpesan agar berhenti untuk menyebarkan video itu, karena akan berdampak pada kesehatan mental dua orang yang ada di video tersebut.

Keluarga korban juga merasa terpukul dengan adanya video yang beredar tersebut. Fakta ini diungkapkan oleh kepala desa lokasi tempat kejadian.

Saat ini, pihak yang berwenang masih mencari identitas pelaku yang merekam dan menyebarkan video mesum Parakan 01 yang diambil secara diam-diam ini.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kabar Banten.com Berita DIY PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler