Media Magelang – Masa penahanan tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos), Matheus Joko telah diperpanjang oleh KPK.
Diperpanjang masa tahanannya oleh KPK, Matheus Joko adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Matheus Joko menjadi salah satu pejabat pemerintah yang bersinggungan dengan penyaluran bansos dan telah melakukan korupsi hingga diketahui KPK.
Baca Juga: Viral! Warga Pondok Pelita Naikan Tagar #IkatanCintaDeserveBetter, Kesal dengan Cerita yang Berbelit
Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Edukasi Petani dalam Rakor Pengembangan Sistem Resi Gudang
Masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Matheus Joko, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap kasus tersebut, diantaranya adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan bansos Adi Wahyono (AW).
Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Kenali Adat Dan Tradisi Ruwah dalam Penanggalan Jawa
Baca Juga: Hanya Berlaku 30 Hari, Segera Beli Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Usai Dinyatakan Lolos Gelombang 14
"Selasa, tim penyidik KPK kembali melanjutkan penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan di Rutan Cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung sejak 17 Maret 2021 sampai dengan 15 April 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Joko sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Joko senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Perpanjangan penahanan tersangka Matheus Joko dilakukan karena penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Juliari dan Adi selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kedua dimulai 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021. ***