Sama Sekali Belum Lolos Kartu Prakerja? 4 Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

24 Maret 2021, 06:47 WIB
Sama Sekali Belum Lolos Kartu Prakerja? 4 Alasan Ini Bisa Jadi Penyebabnya /Instagram/@prakerja.go.id/

Media Magelang - Bagi para pendaftar perlu menyimak baik-baik informasi mengenai alasan yang menyebabkan tak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Alasan mengapa sama sekali belum lolos Kartu Prakerja selalu jadi pertanyaan para pendaftar.

Perhatikan 4 alasan yang bisa jadi penyebab tak lolos Kartu Prakerja berikut ini, sebagai langkah evaluasi diri.

Terkadang para pendaftar merasa kesal akibat sama sekali tak pernah lolos Kartu Prakerja.

Pasalnya, alasan mengapa mereka belum lolos Kartu Prakerja tak begitu jelas diketahui sehingga menyebabkan kebingungan.

Baca Juga: Pengemudi Wajib Tahu! Daftar 12 Daerah yang Terapkan Tilang Elektronik, Jenis Pelanggaran dan Cara Bayarnya

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16, Simak Selengkapnya di Sini

Baca Juga: ETLE Resmi Di Launching di Jateng Hari Ini, Kapolda Jateng: 21 CCTV dan 6 Speedcam Sudah Dipasang

Persaingan ketat yang dialami para pendaftar terjadi karena minimnya kuota yang dibuka pada setiap gelombang Kartu Prakerja.

Menilik dari gelombang-gelombang Kartu Prakerja sebelumnya, pihak penyelenggara secara rutin membuka kuota sebanyak 600.000 setiap gelombangnya.

Jumlah kuota tersebut tidak sebanding dengan jutaan orang yang mendaftar Kartu Prakerja.

Meskipun, sejak Kartu Prakerja gelombang 14 sudah menerapkan fitur baru yang menampilkan alasan penyebab tidak lolos, tetapi masih ada yang kurang jelas dengan hal tersebut.

Keuntungan melimpah yang dijanjikan oleh Kartu Prakerja membuat jumlah pendaftar membludak.

Baca Juga: ETLE Nasional Tahap 1 Diresmikan, Bukti Kapolri Terus Realisasikan Program Kerja Prioritas

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini! Ratusan Kamera ETLE di 12 Wilayah Siap Pantau Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Baca Juga: Terapkan Sistem Tilang Elektronik ETLE di 12 Polda, Kapolri: Agar Pengguna Jalan Betul-betul Bisa Disiplin

Bagaimana tidak? Kartu Prakerja menjanjikan insentif bantuan pelatihan dengan total senilai Rp3,55 juta.

Insentif Rp3,55 dari Kartu Prakerja tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk membeli pelatihan peningkatan kompetensi diri dari platform belajar digital yang bekerja sama dengan pemerintah.

Untuk itu, perhatikan 4 alasan yang jadi penyebab tidak lolos Kartu Prakerja berikut ini:

1. Terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif

Untuk mengikuti program Kartu Prakerja terdapat syarat umum yang perlu dipenuhi oleh pendaftar.

Baca Juga: Terapkan Sistem Tilang Elektronik ETLE di 12 Polda, Kapolri: Agar Pengguna Jalan Betul-betul Bisa Disiplin

Baca Juga: Sudah Diresmikan Kapolda Jateng, Akan Ada 50 Titik Penegakan Hukum E Tilang

Dilansir dari prakerja.go.id, berikut adalah syarat pendaftar Kartu Prakerja:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal atau tidak sedang kuliah atau sekolah

Tertulis jelas pada syarat pendaftaran Kartu Prakerja di atas, bahwasannya pendaftar yang masih menempuh pendidikan formal tidak diperbolehkan mendaftar.

Untuk itu, bagi pendaftar yang masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif tidak disarankan mendaftar Kartu Prakerja.

2. Terdaftar sebagai Pekerja pada Profesi yang Dilarang Mendaftar

Pada dasarnya, Kartu Prakerja boleh diikuti oleh siapapun berdasar pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hoaks! Irwansyah Meninggal Dunia, Ini Fakta Suami Zaskia Sungkar Tersebut

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 16

Kartu Prakerja bisa diikuti oleh para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, pekerja yang terdaftar pada profesi berikut ini dilarang mendaftar Kartu Prakerja:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Untuk itu, jika pendaftar terdaftar sebagai pekerja profesi di atas, dipastikan tidak lolos Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gantikan Amanda Manopo, Defy Eviyana Ungkap Perasaan Perankan Andin Ikatan Cinta

3. Terdaftar sebagi Penerima Bansos Pemerintah

Apabila pendaftar terdaftar dalam daftar penerima bansos pemerintah, maka dipastikan tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Kebijakan ini berlaku bagi satu KK anggota pendaftar Kartu Prakerja.

Artinya, apabila ada salah satu anggota keluarga yang terdaftar menerima bansos maka seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut dipastikan tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Bansos yang dimaksud disini adalah bantuan subsidi upah, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bansos dari Kemensos (DTKS).

Maka dari itu, pastikan bahwa anggota keluarga dalam KK yang sama maupun diri sendiri tidak terdaftar sebagai penerima bansos pemerintah agar dapat lolos seleksi Kartu Prakerja.

4. Ada 2 atau Lebih Anggota Keluarga dalam Satu KK yang Sudah Mendaftar atau Menerima Kartu Prakerja

Pihak penyelenggara kini menerapkan kebijakan pembatasan penerima manfaat Kartu Prakerja dalam satu KK.

Hal ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat dari berbagai KK agar dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.

Maka, pendaftar dipastikan tidak lolos terdaftar dalam KK yang ada 2 atau lebih anggota keluarga lainnya sudah mendaftar atau menerima manfaat Kartu Prakerja.

Bagi pendaftar Kartu Prakerja yang sama sekali belum lolos, pastikan bahwa 4 alasan di atas tidak terjadi.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler