Media Magelang - Sistem tilang elektronik resmi diluncurkan oleh Polri untuk menindak lanjuti 9 pelanggaran lalu lintas berikut ini.
ETLE diterapkan untuk menindak lanjuti 10 pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengemudi.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I resmi diluncurkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 23 Maret 2021.
"Hamdalah saya berikan apresiasi yang sangat luar biasa pada Kakorlantas dan seluruh Ditlantas yang hari ini mengundang kami semua untuk launching terkait program ETLE yang tadinya parsial, kami besarkan jadi nasional," kata Sigit di Gedung Korlantas Polri, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Segera Ditutup 30 Maret 2021, Ini Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
Baca Juga: Belum Bisa Cek Hasil Pengumuman SNMPTN 2021? Gunakan Link Mirror Ini untuk Akses Lebih Lancar
Kapolri berharap masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara di jalan raya.
Nantinya, sistem tilang elektronik ETLE akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV yang merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.
Dijelaskan pula lebih lanjut, bahwa ada 12 daerah atau Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik ETLE tersebut.
Baca Juga: Diskon Listrik Berlanjut Hingga Juni 2021, Begini Aturan Barunya
10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Elektronik ETLE
Berikut ini 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi dari penerapan tilan elektronik ETLE:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran pada aturan ganjil genap
- Pelanggaran mengemudi sambil menggunakan ponsel
- Pelanggaran mengemudi melawan arus
- Pelanggaran tidak menggunakan helm
- Pelanggaran keabsahan STNK
- Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu
- Pelanggaran tidak menyalakan lampu di siang hari bagi kendaraa roda dua
Daftar 12 Daerah yang Terapkan Tilang Elektronik ETLE
Berikut ini daftar 12 daerah atau Polda yang menerapkan sistem tilang elektronik ETLE:
- Polda Metro Jaya
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Jawa Timur
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Utara
- Polda Riau
- Polda Banten
- Polda D.I.Y
- Polda Lampung
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sumatera Barat
Program sistem tilang elektronik ETLE ini merupakan salah satu realisasi dari beberapa program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.
Dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ETLE ini pengemudi dapat lebih waspada supaya menghindari 10 jenis pelanggaran di atas.***