Simak! Begini Prosedur Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE

26 Maret 2021, 15:55 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). Pemberlakukan ETLE di Beberapa Daerah, Simak Jumlah Denda yang Harus Dibayar Jika Melanggar. Berikut daftar denda tilang ETLE. /Pemkab Bekasi

Media Magelang – Perlu disimak prosedur pembayaran denda tilang elektronik ETLE yang mulai berlaku beberapa waktu lalu.

Polri mulai mengoperasikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi sejak Selasa, 23 Maret 2021. 

Sejak diberlakukan di sejumlah daerah, tercatat ada ribuan pelanggaran lalu lintas yang mengharuskan pengguna kendaraan untuk membayar denda tilang elektronik ETLE.

Penerapan ETLE atau tilang elektronik tersebut mulai diberlakukan di 12 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Simak 6 Kiat Sukses Lulus Seleksi CPNS 2021, Salah Satunya Latihan Tes Secara Rutin

Baca Juga: Lulusan SMK bisa daftar CPNS 2021, Simak Informasi dan Persyaratannya Agar bisa Lolos Seleksi!

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Passing Grade Seleksi CPNS 2021

Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, kamera CCTV dan speedcam yang dipasang di beberapa titik jalan akan merekam bukti pelanggaran. 

Kemudian, pemilik kendaraan akan mendapat surat ETLE atau tilang elektronik yang akan dikirim langsung ke alamat yang terdapat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Adapun denda ETLE atau tilang elektronik yang harus dibayar pelanggar yakni besarannya masih sama dengan tilang biasa yang dilakukan operasi lalu lintas oleh Kepolisian. 

Besaran ETLE atau tilang elektronik diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Denda yang harus dibayar tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Baca Juga: ETLE Berlaku Mulai 23 Maret 2021, Berikut Besaran Denda dan Cara Bayarnya

Baca Juga: ETLE Nasional Tahap 1 Sudah Diresmikan, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik di Wilayahnya

Baca Juga: Jangan Nekat! 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini akan Ditindak Tilang Elektronik atau ETLE

Adapun besaran denda ETLE atau tilang elektronik, yaitu: 

Menggunakan Ponsel 

Pelarangan menggunakan ponsel saat berkendara diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan raya akan dipidana paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000. Aturan ini berlaku pagi pengemudi sepeda motor dan mobil. 

Tidak Menggunakan Helm 

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hukuman bagi pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. 

Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman 

Khusus untuk pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib menggunakan sabuk pengaman. Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp250.000. 

Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan 

Semua pengendara jalan raya, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika pengendara terbukti melanggar aturan tersebut, maka dikenakan Pasal 287 ayat 1. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 

Memakai Plat Nomor Palsu 

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor dan harus disesuaikan dengan dokumen yang dimiliki oleh pemilik kendaraan. 

Dalam Pasal 280 mengatur jika pengendara menggunakan plat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Adapun skema pembayaran denda ETLE atau tilang elektronik yakni sebagai berikut 

Prosedur Pembayaran Denda ETLE

Dalam ETLE atau surat tilang elektronik yang dikirim ke pelanggar jalan raya, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. 

Pada surat ETLE atau tilang elektronik tesebut terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar oleh pelanggar. 

Contoh laman ETLE atau tilang elektronik, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/ 

Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaraan ETLE atau tilang elektronik adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. 

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan. 

Kemudian, pelanggar yang kena ETLE atau tilang elektronik akan mendapat SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. 

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang. Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. 

Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi STNK akan diblokir sementara. Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual atau terjadi kegagalan saat membayar denda. 

Untuk itu, masyarakat yang melanggar lalu lintas dan ingin membayar denda tilang elektronik ETLE perlu memastikan alamat sesuai dengan yang tertera data STNK.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler