Media Magelang – Bank Rakyat Indonesia (BRI) kini membuat kebijakan untuk menutup rekening nasabah apabila sudah tidak digunakan.
Dilansir Media Magelang dari PORTAL JEMBER Selasa, 30 Maret 2021, penutupan rekening tersebut akan segera dilakukan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada jenis-jenis rekening yang dimiliki nasabah.
Berikut informasi tentang penutupan rekening, berdasarkan rekening BRI yang digunakan nasabah.
Baca Juga: BPBD Indramayu Terus Data Kerusakan di Pemukiman yang Terdampak Kebakaran Kilang Pertamina
Baca Juga: Live Streaming Piala Menpora 2021: Barito Putera VS Tira Persikabo, Arema FC VS PSIS Semarang
Baca Juga: Pergoki Guru Tak Bermasker Saat Sidak Sekolah, Ganjar Pranowo: Gurunya Tidak Disiplin
BRI JUNIO
Saldo minimum untuk BRI JUNIO adalah Rp50.000.
Jika saldo yang dimiliki nasabah berjumlah di bawah saldo minimum, dan tidak segera digunakan dalam jangka waktu 540 hari berturut-turut, maka di hari ke-541 rekening nasabah berubah ke status rekening pasif.
Namun di hari ke-542, jika rekening BRI JUNIO masih tetap belum digunakan, otomatis rekening tersebut di non-aktifkan, atau ditutup oleh pihak bank.
BritAma
Aturan untuk rekening BritAma sama dengan BRI JUNIO, yakni, apabila tak segera digunakan dalam rentang waktu 540 hari berturut-turut, rekening akan berubah status menjadi rekening pasif.
Baca Juga: The Falcon and The Winter Soldier: Sosok Karli Morgenthau Tokoh Villain Pemimpin Flag Smasher
Baca Juga: Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman, Dirut Harapkan Masyarakat Tidak Panic Buying
Dan jika masih belum digunakan juga sampai hari ke-541, pihak bank segera menutup rekening tersebut, sehingga nasabah tak akan bisa lagi menggunakannya.
BRI SIMPEDES
Untuk BRI SIMPEDES, saldo minimumnya adalah di bawah Rp50.000.
Dan jika nasabah tidak melakukan transaksi apapun dalam jangka waktu 365 hari, maka status rekening BRI SIMPEDES otomatis berubah menjadi dormant (pasif).
Kemudian di hari ke-366, sistem di bank akan segera menutup rekening BRI SIMPEDES secara otomatis.
Namun faktor penutupan rekening BRI tidak hanya karena rekening tak digunakan dalam jangka waktu lama, namun apabila nasabah meninggal dunia, pailit, atau nasabah berada dalam pengawasan pihak-pihak tertentu yang ditunjuk oleh bank, maka rekening nasabah juga bisa segera ditutup.
Baca Juga: Paska Bom di Gereja Kathedral Makassar, Densus 88 Gerak Cepat Grebek Terduga Teroris
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ungkap Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis Kemendikbud 2021 di Bulan April
Apabila nasabah BRI yang meninggal dunia masih memiliki sisa saldo di rekeningnya, maka pihak bank akan memberikan sisa saldo tersebut pada ahli warisnya atau keluarganya.
Namun bila nasabah BRI tersebut pailit, atau berada di bawah pengawasan pihak bank, maka sisa saldo dalam rekeningnya akan diberikan pada pihak-pihak berwenang yang telah ditunjuk oleh BRI.
Dengan demikian, bagi para pemilik rekening BRI, selalu lakukan transaksi aktif jika tak ingin rekening Anda tak ditutup.***