KLIK oss.go.id Cara Daftar UMKM Online 2021 untuk Dapat BLT Rp2,4 Juta, Cek Penerimanya di Eform BRI BPUM

- 26 Februari 2021, 15:45 WIB
KLIK oss.go.id Cara Daftar UMKM Online 2021 untuk Dapat BLT Rp2,4 Juta, Cek Penerimanya di Eform BRI BPUM
KLIK oss.go.id Cara Daftar UMKM Online 2021 untuk Dapat BLT Rp2,4 Juta, Cek Penerimanya di Eform BRI BPUM /Tangkapan layar e-form BRI BPUM.

Media Magelang - Pemerintah akan kembali memberikan BLT UMKM 2021, simak cara daftarnya secara online di oss.go.id.

Anda juga dapat cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta melalui eform BRI BPUM melalui alamat eform.bri.co.id/bpum.

Untuk mendapatkan BLT Rp2,4 juta tersebut, masyarakat dalam hal ini pelaku usaha dapat mendaftarkan usaha (UMKM) miliknya secara online di oss.go.id.
 
 
Pelaku usaha juga dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta secara berkala di eform.bri.co.id/bpum.
 
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengucurkan dana untuk memberi bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 ini.
 
BLT UMKM Rp2,4 juta ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
 
 
Perlu diketahui bahwa pendaftaran BLT UMKM 2021 hanya bisa dilakukan secara luring atau offline, sementara untuk pengecekan dapat dilakukan secara online.
 
Masyarakat dalam hal ini pelaku usaha dapat mendaftar BLT UMKM tersebut secara manual dengan mendatangi departemen yang ada di kota masing-masing.

Cara Daftar BLT UMKM 2021:

Jika ingin mendaftar BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
 
Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dapatkan Rp3,55 Juta, Begini Pembagian Insentifnya

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
 
Baca Juga: Sinopsis Film La La Land yang Tayang di Bioskop Spesial Trans TV Malam Ini, Jumat 26 Februari 2021

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila persyaratan diatas sudah terpenuhi, maka persiapkan dokumen di bawah ini untuk melanjutkan proses pendaftaran BLT UMKM:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
 
Baca Juga: Menristek Tegaskan, Kendaraan Tanpa Awak Akan Berhasil Menurunkan Tingkat Kecelakaan Karena Kelalaian Manusia

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Konfirmasi lolos dan tidaknya pengajuan BLT tersebut akan dikonfirmasi oleh pihak penyelenggara melalui SMS.

Pendaftar juga dapat melakukan pengecekan secara berkala penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
 
Baca Juga: Live Streaming Uttaran ANTV Jumat, 26 Februari 2021: Tapasya Ketakutan, Rathore Muncul Akui Anaknya

Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 juta secara online:

1. Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Ketik NIK yang tercantum dalam KTP, kemudian masukkan kode verifikasi.

3. Klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh bantuan atau tidak.
 
Jika ternyata terdaftar sebagai penerima, maka pendaftar harus secepatnya datang ke kantor Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
 
 
Proses awal pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut penerima bantuan harus melengkapi dokumen berupa Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM.

Tak perlu khawatir karena surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Pencarian dana BLT UMKM tidak memungut biaya sedikitpun dan disalurkan utuh senilai Rp2,4 juta tanpa potongan.
 
Baca Juga: Wujudkan Wisata Aman ke Bali, Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Lokasi Vaksinasi Covid-19 Drive Thru

Cara Daftar UMKM Online:

Bagi pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar UMKM Online 2021 Gratis.

Akses laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:

- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
 
Baca Juga: Ichcha Kabur dari Rumah, Veer Sambut Bayi Perempuan Tapasya di Link Live Streaming Uttaran ANTV Hari Ini

Proses NIIB dan Izin Usaha:

1. Pada formulir Data Profil, pendaftar harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Lalu, klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha, kemudian lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut dan klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Catatan: Apabila memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti sebelumnya, kemudian klik tombol Selanjutnya.
 
Baca Juga: BTS Jadi Korban Rasisme, Tagar ApologizetoBTS, Bayern3Racist, dan Grammy Menggema di Twitter

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), kemudian klik Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, pendaftar dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Jangan lupa untuk mencentang di kotak disclaimer, kemudian klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha akan muncul cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Izin usaha tersebut dapat dicetak dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Demikian tata cara daftar UMKM Online 2021 di oss.go.id dan cara cek penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di Eform BRI BPUM melalui link eform.bri.co.id/bpum.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x