Seleksi CPNS 2021 Dibuka April Ini Ketahui Perbedaan CASN, ASN, CPNS, PNS, dan PPPK

1 April 2021, 14:13 WIB
Update CPNS 2021 Perbedaan CASN, ASN, CPNS, PNS, dan PPPK /Instagram/@bkngoidofficial

Media Magelang - Selama beberapa tahun, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi idaman bagi banyak masyarakat indonesia.

Hal tersebut menyebabkan masyarakat berbondong-bondong menyiapkan diri untuk menghadapi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Istilah CPNS erat kaitannya dengan istilah CASN, dari kabar yang beredar, pada bulan April 2021, pemerintah akan membuka pendaftaran CASN.

Baca Juga: Saksikan Tayangan Live Streaming 2 laga Piala Menpora Hari Ini Kamis, 1 April 2021

Baca Juga: Mendadak Muncul di Rumah Warga Karena Jadi Petugas Pendataan Keluarga 2021, Ganjar Pranowo: Nuwun Sewu

Baca Juga: Gratis! Ini Link Live Streaming Piala Menpora 2021: Persik Kediri vs PSS Sleman

Kabar tersebut disampaikan melalui laman resmi menpan.go.id, dalam sebuah artikel berjudul Waspada Calo Saat Rekrutmen CASN 2021 yang diterbitkan pada 23 Maret 2021.

Hal tersebut menyebabkan istilah CASN populer di beberapa waktu belakangan.

Kendati demikian, tak sedikit orang yang bingung saat berhadapan dengan istilah CPNS dan CASN.

Lebih dari itu, ada beberapa masyarakat juga kebingungan dengan perbedaan antara ASN, PNS, dan PPPK.

Baca Juga: Jelang Pembukaan CPNS 2021, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Link Pendaftaran Peserta

Baca Juga: Didatangi Ganjar Saat Jadi Petugas Pendataan Keluarga 2021, Dua Keluarga Ini Kaget

Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Simak Ketentuan dan Persyaratan Penyandang Disabilitas dalam Seleksi CPNS 2021

Oleh karena hal teresebut, pahami beberapa istilah berikut ini:

  1. ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Adalah profesi yang bekerja di bawah pemerintah, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Istilah ASN diresmikan secara perdana dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014.

  1. CASN

CASN adalah istilah yang digunakan untuk menyebut calon ASN, dengan kata lain adalah Calon Aparatur Sipil Negara.

  1. PNS

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dan punya Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS mempunyai beberapa fasilitas, yakni ada tunjangan, gaji, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindubgan dan oengembangan kompetensi.

  1. CPNS

CPNS adalah istilah untuk menyebut calon PNS, dengan kata lain adalah Calon Pegawai Negeri Sipil.

  1. PPPK

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK merupakan sebutan bagi pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang yang berlaku

Beda dengan PNS, PPPK bukan merupakan pegawai tetap, yang artinya memiliki perbedaan fasilitas dengan PNS. PPPK dijelaskan dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler