Kenapa Sepeda Motor Dilarang Masuk ke Jalan Tol? Ini Penjelasannya dari Jasa Marga

10 April 2021, 09:20 WIB
Pembangunan jalan tol Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat tingkatkan konektivitas ke Danau Toba. /Dok. Kkpip.go.id

Media Magelang – Sampai saat ini masih banyak orang mempertanyakan kenapa sepeda motor atau roda dua dilarang untuk masuk ke jalan tol.

Untuk itu, Jasa Marga memberikan penjelasan terkait dilarangnya sepeda motor atau kendaraan roda dua masuk ke jalan tol.

Jasa Marga membeberkan alasan dari kebijakan jalan tol hanya untuk pengguna kendaraan roda empat ke atas, bukan untuk sepeda motor atau kendaraan roda dua lainnya.

Menurut Jasa Marga, larangan sepeda motor masuk terjadi karena jalan tol hanya boleh dilintasi mobil atau kendaraan roda dua atau lebih.

Baca Juga: Syarat Daftar Bantuan UMKM Online 2021 di depkop.go.id, Bantuan Modal Usaha Setiap Tahun dari Pemerintah

Baca Juga: Cukup dengan Membawa Kartu Keluarga Sejahtera, Anda Bisa Cairkan 2 Bansos Ini

Baca Juga: Resmi dari Kemensos! Nomor WhatsApp Ini Bisa Dihubungi Jika Bantuan BST Rp300 Ribu Belum Diterima

Sebab itu, jika motor melintas ke dalam area jalan tol dikhawatirkan akan menyebabkan risiko yang berbahaya pagi pengendara kendaraan roda dua tersebut.

Merujuk pernyataan Jasa Marga, tol hanya digunakan untuk kendaraan roda empat ke atas karena fungsinya menjadi jalan bebas hambatan.

Jasa Marga menjelaskan fungsi jalan tol adalah jalur bebas hambatan, karena itu motor tidak diperbolehkan melintas.

Penyebabnya adalah area jalan tol sangat luas dan banyak kendaraan berukuran besar dengan muatan banyak dan tekanan angin menjadi lebih besar, yang tidak seperti di jalan raya biasa.

Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadhan, Nomor 4 dan 7 Sering Diabaikan!

Baca Juga: Hukum Mencium Istri Ketika Berpuasa di Bulan Suci Ramadhan Menurut Hadits dari Rasulullah SAW, Boleh?

Baca Juga: Berikut 4 Lafal Niat Puasa Ramadhan 2021 Beserta Cara Baca dan Artinya

Untuk itu, menjadi berisiko tinggi bagi pengendara sepeda motor jika melintas di jalan tol.

Pemerintah melalui Jasa Marga telah membuat peraturan bagi pengendara jalan tol yang hanya boleh berisikan kendaraan roda empat atau lebih.

Peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, yang berbunyi jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Namun, ada juga jalan tol di Indonesia yang diperbolehkan bagi pengendara motor atau roda dua bisa melintas.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 38 1a, yang berbunyi pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Di Indonesia, jalan tol yang diperbolehkan dilintasi oleh pengendara motor atau roda dua yaitu jalan tol Bali-Mandara yang dikelola Jasa Marga.

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler