Kini Bisa Perpanjang SIM Online, Begini Cara Mengurusnya

13 April 2021, 09:05 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT/

Media Magelang – Tak perlu antre berjam-jam, kini memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara online.

Simak tata cara mengurus perpanjangan SIM secara online pada artikel berikut ini.

Layanan SIM kini hadir secara online dan dapat diakses masyarakat melalui laman sim.korlantas.polri.go.id.

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan mudah yang bisa dilakukan secara online tanpa harus mengunjungi SAMSAT.

Baca Juga: Akan Live di Indosiar, Ini Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021

Baca Juga: Piala Menpora Resmi Digelar, Kapolri Pastikan Suporter dan Pemain Sepakbola Taat Prokes

Baca Juga: Daftar Pemain Persija Jakarta di Piala Menpora 2021, Ada Wajah Pemain Baru

Kendati demikian, proses pengurusan SIM dan perpanjangannya untuk saat ini tidak semua golongan bisa diproses melalui online.

Layanan SIM online ini, baru bisa dinikmati bagi pengendara mobil dan motor atau pemilik SIM A dan SIM C.

Untuk melakukan pendaftaran SIM online, caranya cukup mudah. Anda hanya perlu mengisi beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Selanjutnya, setelah dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi, segera lakukan pembayaran administrasi melalui bank ataupun layanan pembayaran lainnya, agar SIM segera diproses.

Baca Juga: Penyisihan Grup Telah Usai! Berikut Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021 hingga Babak Final

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Piala Menpora 2021

Baca Juga: Digelar Mulai 21 Maret, Intip Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Menpora 2021 Berikut

Setelah dokumen dilengkapi, dan pembayaran administrasi telah dilakukan, Anda tinggal mendatangi Polresta atau lokasi kedatangan yang dipilih pada saat melakukan pendaftaran SIM online.

Perlu diingat, meski membuat SIM secara online dan prosesnya sangat mudah, namun Anda wajib menjalankan serangkaian tes agar dapat dikatakan layak untuk memiliki SIM A atau SIM C.

Lantas mengapa layanan SIM online dibuat? Gunanya untuk mempermudah proses administrasi, sehingga tidak perlu mengantri untuk mengurus berbagai berkas yang dibutuhkan saat mengajukan pendaftaran melalui aplikasi SIM online.

Bagi pemilik SIM selain SIM A atau SIM C, saat ini masih harus melakukan registrasi secara offline.

Bagi yang ingin mengetahuinya, simak langkah-langkah untuk membuat SIM online melalui sim.korlantas.polri.go.id berikut:

1. Klik laman resmi di https://sim.korlantas.polri.go.id
2. Pilih pendaftaran SIM online dan isi data-data yang diminta pada aplikasi
3. Khusus untuk perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati batas akhir dari tanggal habis masa berlaku SIM
4. Isi rekening pengembalian dana, jika pemohon melakukan pembatalan atau dinyatakan tidak lulus
5. Tunggu sampai kode pembayaran muncul. Informasi kode bayar berlaku hingga tiga jam setelah kode dimunculkan melalui SMS atau e-mail
6. Bawa bukti registrasi dan pembayaran SIM online ke lokasi yang dipilih
7. Pembayaran SIM online dapat dilakukan melalui Bank BRI

Itulah cara daftar dan mengurus perpanjangan SIM secara online yang dapat dilakukan dengan mudah melalui HP masing-masing.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler