Media Magelang - Semakin praktis, Korlantas Polri akan secara resmi berikan pelayanan perpanjangan SIM melalui aplikasi smartphone pada 12 April 2021.
Pemohon perpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan cara memanfaatkan aplikasi serta nomor HP yang sudah terverifikasi.
Sebagaimana upaya Polri untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan masyarakat, Aplikasi ini memang ditujukan untuk memfasilitasi pemohon perpanjang SIM terutama di masa pandemi.
Agar bisa segera memanfaatkannya, berikut akan dijelaskan tata cara perpanjang SIM online melalui aplikasi yang akan segera dirilis beberapa hari mendatang.
Baca Juga: Puncak Perayaan Paskah Berlangsung Lancar, Kaporli Sampaikan Ucapan Syukur
Baca Juga: Kementerian Keuangan Buka Lowongan Formasi CPNS 2021, Ini Informasi Lengkapnya
Baca Juga: Berikut Kiat Sukses Lolos Seleksi CPNS 2021, Simak Selengkapnya di Sini
Dilansir dari Antara News, berikut cara Perpanjangan SIM online melalui aplikasi smartphone:
1. Pemohon perpanjang SIM dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store.