2. Pemohon melakukan verifikasi nomor telepon seluler
3. Pemohon mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie) pada menu registrasi.
Baca Juga: Inilah Bocoran Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Pelajari dari Sekarang
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Blusukan Ke Banyak Daerah Selama Pekan Suci, Ini Rangkaian Perjalanannya
4. Aplikasi akan meminta verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
5. Setelah pemohon diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
6. Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya.
7. Pemohon kemudian bisa pengiriman foto dan tanda tangan untuk dicantumkan pada SIM.
8. Pemohon memilih lokasi Satpas untuk pengambilan SIM, atau mengirimkan via layanan PT Pos Indonesia.