Mulai 12 April 2021 Perpanjang SIM Bisa Lewat Smartphone, Begini Caranya

- 5 April 2021, 07:57 WIB
Pemohon perpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan kemudahan aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store mulai 12 April 2021.
Pemohon perpanjang SIM A dan SIM C dapat memanfaatkan kemudahan aplikasi digital Korlantas di App Store atau Play Store mulai 12 April 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

2. Pemohon melakukan verifikasi nomor telepon seluler

3. Pemohon mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie) pada menu registrasi.

Baca Juga: Inilah Bocoran Passing Grade Seleksi CPNS 2021, Pelajari dari Sekarang

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Blusukan Ke Banyak Daerah Selama Pekan Suci, Ini Rangkaian Perjalanannya

Baca Juga: Akhirnya Jemaat GITJ Dermolo Punya Gedung Gereja Setelah 19 Tahun, Ganjar Pranowo: Mudah-mudahan Kado Terbaik

4. Aplikasi akan meminta verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

5. Setelah pemohon diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

6. Setelah dinyatakan lolos, selanjutnya pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya.

7. Pemohon kemudian bisa pengiriman foto dan tanda tangan untuk dicantumkan pada SIM.

8. Pemohon memilih lokasi Satpas untuk pengambilan SIM, atau mengirimkan via layanan PT Pos Indonesia.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah