Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf pada Kamis 16 Maret 2021 telah menjelsakan rencana rilis aplikasi Korlantas ini.
“Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi),” ujar Yusuf dikutip Media Magelang dari Antara News pada Senin, 5 April 2021.
Dalam aplikasi yang dirilis Korlantas Polri pada 12 April 2021 juga akan tercantum cara pembayaran ebserta cara pengembalian dana apabila pengajuan SIM secara online lewat smartphone tersebut ditolak.***