Media Magelang - Polri semakin memudahkan masyarakat Indonesia untuk mengurus berkas, salah satunya memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Mulai bulan April ini, Korlantas Polri memberikan pelayanan memperpanjang SIM melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui smartphone.
Bagi Anda yang kesulitan untuk datang langsung memperpanjang SIM A dan SIM C karena takut akan penularan Covid-19, sekarang bisa dilakukan melalui aplikasi.
Hal ini memang dilakukan Polri sebagai upaya mempermudah kebutuhan masyarakat di masa pandemi. Terutama untuk mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga: Bukan CPNS 2021, Kemdikbud Buka Lowongan Kerja 1800 Calon Asesor Sekolah/Madrasah
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Mouse Episode 11, Misteri Pelaku Pembunuhan Nenek Bong Yi
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 April 2021: Akhirnya, Andin Siuman Setelah Tenggelam Di Danau
Aplikasi ini akan segera diresmikan dan bisa digunakan oleh semua kalangan masyarakat pada 12 April mendatang.
Untuk bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi online, Anda memerlukan nomor ponsel yang sudah terverifikasi